Nyesek! Kasus Bocah Terjepit di Atap Bus TransJabodetabek, Sopir Didenda Rp 1,2 Juta. Begini Nasibnya Sekarang

Beritaterheboh.com - Peristiwa segerombol ABG naik di atap bus TransJabodetabek viral di media sosial. Kejadian tersebut viral karena ABG...


Beritaterheboh.com - Peristiwa segerombol ABG naik di atap bus TransJabodetabek viral di media sosial. Kejadian tersebut viral karena ABG itu terjepit di antara atap bus dan langit-langit underpass saat bus melintasi terowongan. Mereka sebelumnya memberhentikan paksa bus ini dan naik ke atap.

PT Mayasari Bakti, selaku operator bus TransJabodetabek, langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sopir, yang diketahui bernama Oki. Dari keterangan Oki, bus yang ia kemudikan itu dibajak oleh segerombolan ABG saat melintasi Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Keterangan pengemudi, anak-anak tersebut sudah dilarang (naik ke bus). Tapi diberhentikan juga dengan dipaksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus cuma 40, sisanya naik ke atap," kata Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6/2019).



Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa 'pembajakan' bus TransJabodetabek itu terjadi pada Selasa (4/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Segerombolan ABG tersebut memaksa sopir mengantar mereka ke sejumlah titik.

"Bus memang dari Tanah Abang ke Karet. Setelah dari Karet, suruh nganter ke Monas. Kemudian ditanya, ada nggak pengemudi terima duit? Oh, nggak ada," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mayasari Bakti menjatuhkan sanksi denda dan peringatan kepada Oki. Adapun besaran denda yang harus dibayarkan Oki adalah Rp 1,2 juta.


"Sanksinya kemarin bikin surat pernyataan sama sanksi administrasi. Iya, denda administrasi, (karena) kerusakan kendaraan," jelas Daryono.

Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menilai harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan penumpang naik ke atap kendaraan. Bagi Anies, sopir merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam berlalu lintas.

"Nanti dibikin aturan khusus supaya sopir-sopir bertanggung jawab, tidak boleh membawa lagi orang di atas. Karena itu nggak boleh sebetulnya, dan harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan atap kendaraannya dibiarkan untuk duduk, berdiri. Karena bukan seharusnya ada di situ. Jadi sanksinya harus ada pada pengendali kendaraan," kata Anies di rumah dinasnya di Jalan Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).


Muncul Petisi Bantu Sopir TransJabodetabek yang Didenda Rp 1,2 Juta


Oki, sopir bus TransJabodetabek yang membawa penumpang di atap bus, dijatuhi sanksi denda Rp 1,2 juta. Kini muncul petisi yang mengajak masyarakat membantu Oki agar bisa membayar denda tersebut.

Melalui petisi di situs kitabisa.com, akun bernama Diana Leiwakabessy mengajak masyarakat mengumpulkan donasi. Petisi tersebut bertajuk 'Bantu Pak Oki Bayar Denda Mayasari Bakti'.

Saat dilihat detikcom, Jumat (7/6/2019) pukul 16.47 WIB, jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan melebihi besaran denda yang harus dibayar Oki. Jumlah donasi yang terkumpul adalah Rp 2.961.957.


"Yuk bantuin Pak Oki bayar denda Mayasari Bakti," demikian petikan petisi tersebut.


Pihak Mayasari Bakti mengaku belum mengetahui soal petisi tersebut. Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, kaget saat mengetahuinya.

"Lo, kok jadi begitu? Belum tahu saya, saya masih di Jawa Tengah ini," ujar Daryono.

Daryono menyebut sanksi denda untuk Oki bisa saja batal. Dia menyebut besaran Rp 1,2 juta itu estimasi biaya perbaikan atap bus yang rusak karena dinaiki.

"Kalau denda administrasi, nominal itu kan... gimana ya, mungkin itu bisa dilakukan, bisa juga tidak. Tapi paling tidak adalah semacam itu, estimasinya itu," jelasnya.


Daryono sebelumnya mengatakan bus yang dikemudikan Oki diberhentikan secara paksa oleh segerombolan ABG di Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mayasari Bakti, selaku operator bus TransJabodetabek, kemudian menjatuhkan sanksi denda kepada Oki Rp 1,2 juta.

"Sanksinya kemarin bikin surat pernyataan sama sanksi administrasi. Iya denda administrasi, (karena) kerusakan kendaraan," tutur Daryono. (detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7016,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4691,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Nyesek! Kasus Bocah Terjepit di Atap Bus TransJabodetabek, Sopir Didenda Rp 1,2 Juta. Begini Nasibnya Sekarang
Nyesek! Kasus Bocah Terjepit di Atap Bus TransJabodetabek, Sopir Didenda Rp 1,2 Juta. Begini Nasibnya Sekarang
https://1.bp.blogspot.com/-wWvFeeoC2dw/XPpP_qmKMqI/AAAAAAAAcGg/mv54sMafETIQ0H9Hn6Dm2P4gr7_wtdnDACLcBGAs/s1600/ANIS.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-wWvFeeoC2dw/XPpP_qmKMqI/AAAAAAAAcGg/mv54sMafETIQ0H9Hn6Dm2P4gr7_wtdnDACLcBGAs/s72-c/ANIS.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/nyesek-kasus-bocah-terjepit-di-atap-bus.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/nyesek-kasus-bocah-terjepit-di-atap-bus.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content