Beritaterheboh.com - Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya....
Beritaterheboh.com - Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
Pria yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penangguhan penahanan karena akan melangsungkan pernikahan pada bulan ini.
"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum Hermawan, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.
Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.
"Atau tidak memungkinkan kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul tuh bisa dilaksanakan di tahanan," tutur Sugiarto.
Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam Jokowi.
Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengancam Pemenggal Jokowi Minta Izin Menikah di Tahanan, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/10/pengancam-pemenggal-jokowi-minta-izin-menikah-di-tahanan.