Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang Tersangka Pidana Pemilu. Ini Asal Muasal Perkaranya

Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah (Foto: Raja Adil Siregar-detikcom) Beritaterheboh.com - Polresta Palembang telah meneta...


Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah (Foto: Raja Adil Siregar-detikcom)


Beritaterheboh.com - Polresta Palembang telah menetapkan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka. Kelima komisioner ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu. 

"Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu," terang Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).

Penetapam tersangka sendiri, kata Didi, dilakukan setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019. 


Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.

Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).



"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Ilir Timur II, Palembang," tutup Didi.

5 Komisioner Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Penjelasan KPU Palembang

Satreskrim Poresta Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan 5 orang Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka. Kelima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana Pemilu di Kota Palembang.

Status tersangka yang ditetapkan pada hari Sabtu (15/6/2019) ini bermula dari temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang tentang dugaan tindak pidana Pemilu tahun 2019.

Temuan ini dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang Muhammad Taufik, pada tanggal 22 Mei 2019, dengan nomor polisi LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, diduga kelima tersangka tersebut diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

"Bawaslu merekomendasikan untuk melaksanakan pemilihan suara umum atau PSU dan pemilihan suara susulan pada pemilu serentak 2019," ujarnya kepada Liputan6.com.

Kelima komisioner KPU tersebut adalah Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner KPU Palembang yaitu Al, YT, AB dan SA. Kelima Komisioner itu diduga menghilangkan hak pilih masyarakat Kota Palembang.

Penetapan status tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2019 sesuai dengan Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal tersebut memuat tentang Pemilu.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Palembang sudah mengorek informasi dari kelima tersangka. Pemeriksaannya sendiri dilakukan pada hari Jumat (14/6/2019).

"Kita juga memeriksa 20 orang saksi tambahan yang merupakan saksi ahli," katanya.

Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Pemilihan Susulan (PSU) di Kota Palembang tidak digelar.

Seperti di TPS 38, di Jalan Prajurit Kemas Ali, Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang Sumsel.

Kesaksian Warga

Wulan (43), warga Jalan Prajurit Kemas Ali Palembang mengatakan, saat Pemilu 2019 yang digelar hari Rabu (17/5/2019), dia bersama ratusan warga yang terdaftar di TPS 38 tidak mendapatkan surat suara Pilpres 2019.

Saat ada PSU di beberapa TPS di lingkungan tempat tinggalnya, dia tidak mendapatkan undangan PSU di TPS tempatnya mencoblos.

"Anak saya ikut PSU di TPS 11 hari Minggu (21/4/2019), tapi saya tidak mendapat undangan untuk mencoblos susulan untuk surat suara Pilpres 2019," katanya.

Dia pun sempat ingin mencoblos di TPS 11, namun karena namanya tidak terdaftar, Wulan tidak bisa menggunakan hak suaranya. Di TPS 38 pun tidak menggelar PSU susulan seperti di TPS lainnya.

Wulan pun kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk Pemilu 2019 ini. Padahal, dia sangat ingin mencoblos, terutama memilih Capres-Cawapres untuk lima tahun ke depan.

Penetapan Tersangka Janggal

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menilai ada kejanggalan terkait penetapan status tersangka terhadap ketua dan empat Komisioner KPU Kota Palembang, mengingat kasusnya dianggap tak cukup unsur, seperti dilansir Antara.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa dugaan pihak kepolisian yang menyebut KPU Palembang tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sehingga menyebabkan warga kehilangan hak suara adalah tidak tepat.

"Bawaslu mengusulkan PSL di 60 TPS, lalu diputuskan KPU Palembang 15 TPS, 45 sisanya tidak dilaksanakan karena memenuhi syarat, maka putusan itu sesuai prosedur penyelenggaraan pemilu, jadi tidak ada niat menghilangkan hak suara," ujar Hepriyadi, usai diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus itu, selama sembilan jam.

Penjelasan KPU
Menurut Hepriyadi, PSL dilaksanakan jika TPS bersangkutan mengusulkan diri, ada pun jika usulan tersebut rekomendasi Bawaslu maka KPU Palembang menjadikannya pertimbangan mengenai kelengkapan syarat, tidak ada kewajiban untuk diikuti.

PSL tidak dilaksanakan di TPS yang direkomendasi Bawaslu karena masyarakat di TPS tersebut enggan memilih lagi atau memang sudah selesai mencoblos meskipun hanya separuh dari DPT.

Dengan demikian pelaksanaan PSL sebetulnya bukan kehendak KPU sendiri, kata dia, sehingga unsur peradilan tidak cukup dan pihaknya akan membela Ketua serta Komisioner KPU Palembang dengan mengawal kasus tersebut.

"Ini namanya proses hukum dan kami hargai, tentu Polresta Palembang punya keyakinan melalui dua alat bukti, namun kami akan membela serta mendukung KPU Palembang," ujarnya pula dilansir Antara.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak mengubah hasil pemilu, dan pihaknya memandang status tersangka KPU Palembang adalah risiko pemilu sebagai penyelenggara.

"Semoga Allah menunjukkan mana yang benar dan salah," kata Hepriyadi.(Liputan6.com/detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6849,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7972,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4610,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang Tersangka Pidana Pemilu. Ini Asal Muasal Perkaranya
Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang Tersangka Pidana Pemilu. Ini Asal Muasal Perkaranya
https://1.bp.blogspot.com/-MbK2op1iZIs/XQXTE5zG9aI/AAAAAAAAcZo/0f8tridBda0F50LpDOYZy0Z9fU1L-DpZgCLcBGAs/s1600/bambang.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-MbK2op1iZIs/XQXTE5zG9aI/AAAAAAAAcZo/0f8tridBda0F50LpDOYZy0Z9fU1L-DpZgCLcBGAs/s72-c/bambang.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/polisi-tetapkan-5-komisioner-kpu-kota.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/polisi-tetapkan-5-komisioner-kpu-kota.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content