Sidang Gus Nur, Anggota Banser dan FPI Sempat Baku Pukul. Ini Kronologinya

Beritaterheboh.com - Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) dan Front Pembela Islam (FPI) terlibat baku p...


Beritaterheboh.com - Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) dan Front Pembela Islam (FPI) terlibat baku pukul di halaman Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis (20/6) siang.

Seorang saksi mata, Abdul Rohim (46) mengatakan, mulanya sekitar 8 orang massa Banser dan 3 orang massa FPI terlibat perdebatan.

"Awalnya Banser itu tanya sama tiga orang FPI, 'mereka bilang ngapain ke sini belain Gus Nur, Gus Nur itu sudah rusak', begitu kata Banser sama orang FPI," kata Abdul.



FPI yang tak terima, kata Abdul kemudian menyerang atau memukul salah satu anggota Banser lebih dulu. Massa Banser yang lain pun tersulut.

"Saya lihat FPI yang (memukul) dulu. Terus saling pukul saya lihatnya," kata dia.

Aksi saling dorong dan saling pukul pun terjadi. Beruntung aparat kepolisian lekas datang dan melerai kedua kelompok tersebut. Polisi lalu membubarkan kedua massa demi mencegah bentrokan meluas.

"Polisi langsung datang, Banser dan FPI cepat disuruh bubar," kata Abdul.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, baik massa Banser dan FPI nampak telah membubarkan diri dan meninggalkan PN Surabaya. Namun hingga kini, pihak kepolisian setempat menolak memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Hari ini Gus Nur dijadwalkan mengikuti lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'. Namun, sidang tersebut ditunda pelaksanaannya oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sidang Gus Nur, Banser dan FPI Bentrok di Luar PN SurabayaPersidangan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'. (CNN Indonesia/Farid)

Ditunda Akibat Ketidakhadiran Saksi

Sidang Gus Nur hari ini terbilang berjalan singkat yakni sekitar lima menit sejak dibuka majelis hakim. Majelis hakim memutuskan penundaan sidang karena saksi dan ahli yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa hadir dalam persidangan.

"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019," ujar majelis hakim. 

Mendengar hal itu, nampak raut kecewa terlihat di wajah Gus Nur dan kuasa hukumnya. Namun mereka hanya diam dan menerima penundaan tersebut.

Usai persidangan, Gus Nur kemudian mengungkapakan kekecewaannya, ia mengaku sengaja datang jauh dari Padang (Sumatera Barat). Namun, sesampainya di PN Surabaya, sidang malah ditunda.

"Mohon maaf bahasa saya agak kasar, siapapun kalian yang melaporkan saya, siapapun kalian yang selama ini nafsu untuk memenjarakan saya, sekarang bagaimana. Saya sudah korbankan jadwal, sudah datang tepat waktu, kalian yang alasan ini, alasan ini, alasan ini," katanya.

"Intinya, saja, jangan seenak-enaknya," katanya.


Senada, Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, mengaku menyayangkan ketidakhadiran hadirnya saksi dan ahli dari JPU tersebut. Menurutnya hal itu justru memperlambat proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.

"Kami harap JPU bisa menghadirkan saksi dan ahli, sehingga kami juga bisa mempersingkat waktu, karena agenda inikan terus bergulir, kami tidak ingin agenda sidang yang penting ini, berkaitan dengan nasib Gus Nur, nasib safari dakwah beliau yang akan terbengkalai jika proses persidangan ini tidak jelas agendanya karena tertunda," kata Ahmad.

Ia pun berharap agenda sidang selanjutnya, pada 4 Juli mendatang, JPU bisa memastikan saksi dan ahli untuk hadir dalam persidangan.

"Sehingga setelah itu giliran kami untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan Gus Nur," kata Ahmad.

Kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.

Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(CNNIndonesia.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,371,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6952,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8007,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4677,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Sidang Gus Nur, Anggota Banser dan FPI Sempat Baku Pukul. Ini Kronologinya
Sidang Gus Nur, Anggota Banser dan FPI Sempat Baku Pukul. Ini Kronologinya
https://1.bp.blogspot.com/-1t50xp-dDQo/XQsnp8Av6LI/AAAAAAAAciw/Tz7jKiGpX_4nqT2FE4pI9CcIsB_OFsKhACLcBGAs/s1600/rusuh.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-1t50xp-dDQo/XQsnp8Av6LI/AAAAAAAAciw/Tz7jKiGpX_4nqT2FE4pI9CcIsB_OFsKhACLcBGAs/s72-c/rusuh.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/sidang-gus-nur-anggota-banser-dan-fpi.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/sidang-gus-nur-anggota-banser-dan-fpi.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content