Beritaterheboh.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma...
Beritaterheboh.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Hasyim, Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan tertentu di anak perusahaan BUMN, bukan perusahaan BUMN.
"Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini terkait dengan Ma'ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Pasal 227 huruf p ini menyebutkan bahwa bakal paslon harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.
Hasyim menilai status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN. Keduanya hanyalah anak perusahaan BUMN. "Iya, benar (bukan BUMN, tetapi anak perusahaan BUMN)," tandas dia.
Selain itu, lanjut Hasyim terdapat yurisprudensi dari putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diajukan Mirah Sumirat yang merupakan Caleg DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Jawa Barat VI.
Mirah Sumirat menggugat keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN, PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ).
Namun, oleh Bawaslu PT JLJ dianggap bukan sebagai perusahaan BUMN, melainkan hanya anak perusahaan BUMN. Sehingga akhirnya Mirah Sumirat diloloskan oleh KPU sebagai caleg DPR RI. Menurut Hasyim, status jabatan Ma'ruf Amin sama dengan Caleg Gerindra Mirah Sumirat tersebut.
"Posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra, Mirah Sumirat yang menjadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," pungkas Hasyim. (Beritasatu.com)
Bukti Baru Kubu Prabowo yang Bisa Bikin Jokowi Didiskualifikasi
"Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini terkait dengan Ma'ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Pasal 227 huruf p ini menyebutkan bahwa bakal paslon harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.
Hasyim menilai status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN. Keduanya hanyalah anak perusahaan BUMN. "Iya, benar (bukan BUMN, tetapi anak perusahaan BUMN)," tandas dia.
Selain itu, lanjut Hasyim terdapat yurisprudensi dari putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diajukan Mirah Sumirat yang merupakan Caleg DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Jawa Barat VI.
Mirah Sumirat menggugat keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN, PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ).
Namun, oleh Bawaslu PT JLJ dianggap bukan sebagai perusahaan BUMN, melainkan hanya anak perusahaan BUMN. Sehingga akhirnya Mirah Sumirat diloloskan oleh KPU sebagai caleg DPR RI. Menurut Hasyim, status jabatan Ma'ruf Amin sama dengan Caleg Gerindra Mirah Sumirat tersebut.
"Posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra, Mirah Sumirat yang menjadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," pungkas Hasyim. (Beritasatu.com)
Padahal kampret sdh mengkhayal dan onani dapat celah ini..berasa si klowor bakal jd presiden 😂😂https://t.co/qb5wam2abJ— Rike 🐸👍 🇮🇩 (@humaira979) June 11, 2019
Bukti Baru Kubu Prabowo yang Bikin Jokowi Didiskualifikasi— Rizma Widiono (@RizmaWidiono) June 10, 2019
Sudah kalah tapi minta menang...
Udah gitu yg menang suruh didiskualifikasi. Tanda akhir zaman.
Kasihan hidup mereka,,,ngelawak terusss 😂https://t.co/1c9xTp1o4A
Bukti Baru Kubu Prabowo yang Bisa Bikin Jokowi Didiskualifikasi
Tim hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.
Kedatangan mereka untuk membawa perbaikan permohonan sengketa pemilihan presiden 2019. Mereka juga membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti-bukti lainnya.
"Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan," kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto.
Menurut BW, aturan menyatakan permohonan bisa diperbaiki, diregistrasi baru kemudian boleh diunggah oleh MK. Salah satu argumen perbaikan yang dimasukan menurutnya sangat penting.
"Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 (Joko Widodo-Ma'ruf Amin) itu didiskualifikasi," ujar BW.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat BUMN. Hal ini menurutnya menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum, di mana seorang calon harus berhenti jadi pejabat BUMN.
Nah menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P," katanya.
Menurut BW, ini adalah salah satu argumen yang dimasukkan dalam perbaikan. Sementara alat-alat bukti lain, tim mempunyai 154 argumen kualitatif dan argumen kuantitatif yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
"Loh bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif," ucap BW.
Mengenai mengapa argumen soal Ma'ruf baru dimasukkan sekarang, dia beralasan dirinya dan yang lain belum ditunjuk masuk ke tim hukum. Kemudian ketika masuk tim hukum, dia melakukan kajian-kajian.
"Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya," katanya.(Viva.co.id)
Nah menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P," katanya.
Menurut BW, ini adalah salah satu argumen yang dimasukkan dalam perbaikan. Sementara alat-alat bukti lain, tim mempunyai 154 argumen kualitatif dan argumen kuantitatif yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
"Loh bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif," ucap BW.
Mengenai mengapa argumen soal Ma'ruf baru dimasukkan sekarang, dia beralasan dirinya dan yang lain belum ditunjuk masuk ke tim hukum. Kemudian ketika masuk tim hukum, dia melakukan kajian-kajian.
"Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya," katanya.(Viva.co.id)