Telak! Jawaban KPU: Kasus Ma'ruf Amin Sama dengan Caleg Gerindra Mirah Sumirat

Beritaterheboh.com -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma&#...

Beritaterheboh.com -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Hasyim, Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan tertentu di anak perusahaan BUMN, bukan perusahaan BUMN.

"Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini terkait dengan Ma'ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Pasal 227 huruf p ini menyebutkan bahwa bakal paslon harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.

Hasyim menilai status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN. Keduanya hanyalah anak perusahaan BUMN. "Iya, benar (bukan BUMN, tetapi anak perusahaan BUMN)," tandas dia.

Selain itu, lanjut Hasyim terdapat yurisprudensi dari putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diajukan Mirah Sumirat yang merupakan Caleg DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Jawa Barat VI.

Mirah Sumirat menggugat keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN, PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ).

Namun, oleh Bawaslu PT JLJ dianggap bukan sebagai perusahaan BUMN, melainkan hanya anak perusahaan BUMN. Sehingga akhirnya Mirah Sumirat diloloskan oleh KPU sebagai caleg DPR RI. Menurut Hasyim, status jabatan Ma'ruf Amin sama dengan Caleg Gerindra Mirah Sumirat tersebut.

"Posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra, Mirah Sumirat yang menjadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," pungkas Hasyim. (Beritasatu.com)


 Bukti Baru Kubu Prabowo yang Bisa Bikin Jokowi Didiskualifikasi


Tim hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019. 


Kedatangan mereka untuk membawa perbaikan permohonan sengketa pemilihan presiden 2019. Mereka juga membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti-bukti lainnya.

"Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan," kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto.


Menurut BW, aturan menyatakan permohonan bisa diperbaiki, diregistrasi baru kemudian boleh diunggah oleh MK. Salah satu argumen perbaikan yang dimasukan menurutnya sangat penting.

"Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 (Joko Widodo-Ma'ruf Amin) itu didiskualifikasi," ujar BW.



Menurut informasi yang diterima pihaknya, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat BUMN. Hal ini menurutnya menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum, di mana seorang calon harus berhenti jadi pejabat BUMN.

Nah menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P," katanya.

Menurut BW, ini adalah salah satu argumen yang dimasukkan dalam perbaikan. Sementara alat-alat bukti lain, tim mempunyai 154 argumen kualitatif dan argumen kuantitatif yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi.


"Loh bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif," ucap BW.

Mengenai mengapa argumen soal Ma'ruf baru dimasukkan sekarang, dia beralasan dirinya dan yang lain belum ditunjuk masuk ke tim hukum. Kemudian ketika masuk tim hukum, dia melakukan kajian-kajian.


"Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya," katanya.(Viva.co.id)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8014,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4700,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Telak! Jawaban KPU: Kasus Ma'ruf Amin Sama dengan Caleg Gerindra Mirah Sumirat
Telak! Jawaban KPU: Kasus Ma'ruf Amin Sama dengan Caleg Gerindra Mirah Sumirat
https://1.bp.blogspot.com/-0-kKSvEJB0E/XQA5rAmEsCI/AAAAAAAAcPs/1PlWuOQCIGYOSnwIbYpSdKLAnDPi6tx_ACLcBGAs/s1600/maruf.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-0-kKSvEJB0E/XQA5rAmEsCI/AAAAAAAAcPs/1PlWuOQCIGYOSnwIbYpSdKLAnDPi6tx_ACLcBGAs/s72-c/maruf.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/telak-jawaban-kpu-kasus-maruf-amin-sama.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/telak-jawaban-kpu-kasus-maruf-amin-sama.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content