Beritaterheboh.com - Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan jadi tersangka atas ceramah anggota KPPS meninggal dunia diracun. Rahmat mengaku ma...
Beritaterheboh.com - Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan jadi tersangka atas ceramah anggota KPPS meninggal dunia diracun. Rahmat mengaku materi KPPS itu dia dapat dari media sosial. Lalu, apa alasan Rahmat menyampaikan materi itu?
"Pada saat itu sudah ramai (isu KPPS meninggal diracun) di media massa ya. Maka saat pengajian, ada jamaah, mereka bertanya 'tolong dong bahas tentang ini'. Jadi kita harus menyikapi bagaimana? Ya saya menyampaikan," ucap Rahmat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).
Rahmat lantas menyampaikan isu soal KPPS meninggal diracun yang dia ketahui. "Maka saya katakan itu berdasarkan informasi yang saya terima itu yang saya maksudkan adalah yang ada di media sosial," kata Rahmat.
"Saya kira ada juga orang melakukan seperti itu, biasa saja kan, cuma tidak terliput seperti saya," kata Rahmat menambahkan.
Rahmat sendiri tak meyakini sepenuhnya terkait isu tersebut. Dia hanya menyampaikan apa yang dia dapat dari media sosial.
"Tidak (meyakini), saya mengatakan ada informasi. Saya tidak meyakini dan saya juga masih mempertanyakan, kita lihat prosesnya seperti apa. Itu (isu KPPS diracun) juga jadi salah satu yang diajukan oleh tim BPN ke MK. Kita tunggu hasilnya," tutur Rahmat.
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, Rahmat Baequni awalnya bertanya mengenai fenomena meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019. Rahmat Baequni menjelaskan, mereka meninggal karena diracun setelah ditemukannya zat racun dalam cairan jasad petugas KPPS yang meninggal. Berikut ini isi video yang beredar tersebut:
Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal.
Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini? Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.
Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.
Tersangka Penyebar Hoaks, Rahmat Baequni Terancam 5 Tahun Bui
Polisi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka atas kasus video ceramah anggota KPPS meninggal diracun. Rahmat terancam hukuman di atas 5 tahun Bui.
Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlalis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).
Polisi sendiri menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Di diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Penyebaran itu dilakukan Rahmat saat berceramah.
Truno mengatakan sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Rahmat masih berlangsung. Penyidik akan meminta pendapat ahli untuk proses penyidikan.
"Tim penyidik akan meminta pendapat ahli khususnya pendapat ahli pidana dan bahasa," kata Truno.