Beritaterheboh.com - Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya sedang mengalami flu berat. Kivlan saat ini ditahan di Ru...
Beritaterheboh.com - Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya sedang mengalami flu berat. Kivlan saat ini ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Djuju mengaku terakhir kali bertemu dengan Kivlan pada Kamis (30/5) malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB.
"Usia beliau kan sudah cukup tua, 83 tahun jadi dampak dari pemeriksaan yang berturut-turut ini yang melewati waktu normal, berdampak pada kondisi beliau flu berat, di samping ada darah tinggi, ada kolestrol gitu lah," tutur Djuju kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).
Kivlan memang menjalani rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang. Dia diperiksa sejak Rabu (29/5) pagi terkait dua kasus yakni dugaan makar dan kepemilikan senjata secara ilegal.
Pada Rabu pagi Kivlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri. Setelahnya, Kivlan lanjut menjalani pemeriksaan kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal di Polda Metro Jaya, hingga Kamis dini hari.
Djuju mengatakan meski kliennya terserang flu, secara keseluruhan kondisinya masih baik.
"Secara keseluruhan, overall, masih oke, masih baiklah, kurang istirahat," ujarnya.
Djuju menyampaikan pihaknya juga bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kivlan. Saat ini, kata Djuju, pihaknya tengah menyiapkan penangguhan penahanan itu.
Untuk penjaminnya, disampaikan Djuju, akan diprioritaskan dari pihak keluarga. Meski begitu tak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang diajukan sebagai penjamin.
"Mungkin prioritas pertama dari istri, dan seandainya pun ada tokoh masyarakat bisa menjamin juga kita kasih kesempatan, teman-teman akrab beliau, lah," tutur Djuju.
Kivlan Zen resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat, setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.
Kuasa hukum Kivlan yang lain, Sutha Widya menyebut kliennya bakal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (30/5) kemarin.
Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Nomor 1/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan diduga memiliki hubungan dengan enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional.
Keenam tersangka itu disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Adapun empat tokoh nasional yang jadi incaran adalah Menko Maritim dan Perekonomian, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere.
Selain itu kelompok HK juga disebut mengincar satu pemilik lembaga survei. (CNNIndonesia.com)
Kivlan Terserang Flu, Kuasa Hukum Ingin Penangguhan Penahanan https://t.co/O7aHRsbxMw— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) May 31, 2019
Sblum ini garang, semua diserang, mimpin aksi, stlah ditangkap minta penangguhan hanya krn FLU!