Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perlindungan Saksi, Berikut Syarat-syaratnya

Beritaterheboh.com -  Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS...


Beritaterheboh.com -  Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, surat permohonan pengajuan saksi Tim Prabowo-Sandi ditolak LPSK. Apa saja syaratnya? 

LPSK meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi melengkapi surat permohonan tersebut dilengkapi dengan surat dari MK. Oleh karena itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi akan meminta surat itu ke MK. 

"Pada hari Jumat lalu MK membuka pintu untuk itu. Setelah itu tim kuasa hukum datang ke LPSK temui 5 komisioner LPSK. Namun dari LPSK minta surat dari MK. Untuk itu, kami akan ajukan permohonan perlindungan saksi melalui surat resmi besok di persidangan yang mulia di MK," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo dalam diskusi di media center Prabowo-Sandi, Jl Sriwijaya, Kebayoran Baru, Senin (17/6/2019).



Lantas, bagaimana sebetulnya syarat dan ketentuan permohonan perlindungan ke LPSK? Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. 

Syarat Pengajuan perlindungan LPSK diatur dalam Pasal 28. Berikut ini adalah syarat-syarat yang jadi pertimbangan:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c. basil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban. 

Jika sudah memenuhi syarat, maka tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas
permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada
LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan
perlindungan diajukan. 



Kendati demikian, Perlindungan LPSK bisa saja dibatalkan karena hal-hal tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32:
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan
alasan:
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal
permohonan diajukan atas inisiatif sendiri; 
b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan
terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang
bersangkutan;
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian;
atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan
berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan. 
(rdp/fjp/detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6980,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4687,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perlindungan Saksi, Berikut Syarat-syaratnya
Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perlindungan Saksi, Berikut Syarat-syaratnya
https://1.bp.blogspot.com/-RBvcmuSn_pw/XQeISZ-frwI/AAAAAAAAcdA/xkjgsDZ4vZ4rrzbhJ7I5KVFYCHcHmvN8gCLcBGAs/s1600/wok.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-RBvcmuSn_pw/XQeISZ-frwI/AAAAAAAAcdA/xkjgsDZ4vZ4rrzbhJ7I5KVFYCHcHmvN8gCLcBGAs/s72-c/wok.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/tim-hukum-prabowo-sandi-ajukan.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/tim-hukum-prabowo-sandi-ajukan.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content