Beritaterheboh.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS...
Beritaterheboh.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, surat permohonan pengajuan saksi Tim Prabowo-Sandi ditolak LPSK. Apa saja syaratnya?
LPSK meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi melengkapi surat permohonan tersebut dilengkapi dengan surat dari MK. Oleh karena itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi akan meminta surat itu ke MK.
"Pada hari Jumat lalu MK membuka pintu untuk itu. Setelah itu tim kuasa hukum datang ke LPSK temui 5 komisioner LPSK. Namun dari LPSK minta surat dari MK. Untuk itu, kami akan ajukan permohonan perlindungan saksi melalui surat resmi besok di persidangan yang mulia di MK," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo dalam diskusi di media center Prabowo-Sandi, Jl Sriwijaya, Kebayoran Baru, Senin (17/6/2019).
Lantas, bagaimana sebetulnya syarat dan ketentuan permohonan perlindungan ke LPSK? Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Syarat Pengajuan perlindungan LPSK diatur dalam Pasal 28. Berikut ini adalah syarat-syarat yang jadi pertimbangan:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c. basil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Jika sudah memenuhi syarat, maka tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas
permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada
LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan
perlindungan diajukan.
Kendati demikian, Perlindungan LPSK bisa saja dibatalkan karena hal-hal tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32:
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan
alasan:
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal
permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan
terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang
bersangkutan;
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian;
atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan
berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
(rdp/fjp/detik.com)