Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi

Beritaterheboh.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif ...


Beritaterheboh.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.

Sementara, MK, kata Manahan hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya, dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan untuk menangani bentuk pelanggaran Pemilu.

"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).


"Pembentuk undang-undang telah konsisten...dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.

Manahan menjelaskan MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar Mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.

Atas dasar itu, anggota Hakim MK, Aswanto mendapatkan beberapa fakta terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Saadiaga terkait pelangggaran TSM.

Pertama, ada dalil ternyata pemohon tidak melaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan.

Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Dan ketiga, tidak terdapar fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.

"Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh Pemohon (Tim Hukum Prabowo -Sandiaga Uno) di kelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," tegas Aswanto.(suara.com)


MK Tegaskan Hanya Tangani Gugatan yang Pengaruhi Perolehan Suara

 Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

"Perihal perselisihan hasil pemilu, melacak struktur penyusunan norma secara sistematis perselisihan hasil pemilu merupakan kelompok masalah hukum pemilu ketiga yang diatur dalam buku keempat undang-undang 7/2017. Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," kata Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).


Dia menyebut gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di Pileg maupun Pilpres. Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil Pemilu itu hanya bisa diadili oleh MK.


"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucapnya.

Suhartoyo menyebut ada batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Kemudian, dia menyebut perselisihan itu juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif.


MK ditegaskan hakim konstitusi dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah sesuai-tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.

"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tuturnya.(detik.com)


Video detik-detik MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandi


Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6979,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4685,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi
Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi
https://1.bp.blogspot.com/-uWD7YEjaIzo/XRSN4VlaIGI/AAAAAAAAc4c/pF9d0gXBcgQOEv0e-zB8P9ADA-ynr3dLACLcBGAs/s1600/MK.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-uWD7YEjaIzo/XRSN4VlaIGI/AAAAAAAAc4c/pF9d0gXBcgQOEv0e-zB8P9ADA-ynr3dLACLcBGAs/s72-c/MK.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/video-detik-detik-mk-tolak-permohonan.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/06/video-detik-detik-mk-tolak-permohonan.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content