Beritaterheboh.com - Tiga emak PEPES Karawang terdakwa kampanye hitam kepada Jokowi divonis 6 bulan penjara. Meski begitu, kurang dari se...
Beritaterheboh.com - Tiga emak PEPES Karawang terdakwa kampanye hitam kepada Jokowi divonis 6 bulan penjara. Meski begitu, kurang dari sebulan mereka bisa menghirup udara bebas alias keluar dari penjara.
Kuasa hukum tiga terdakwa Eigen Justisi menyambut baik putusan hakim tersebut. Sebab vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Karawang yakni 8 bulan penjara.
"Keluar nanti pada 24 Agustus 2019. Kita puas dengan putusan hakim," kata Eigen usai sidang di PN Karawang, Selasa (30/6/2019).
Sebelumnya majelis hakim PN Karawang memvonis ketiga terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika divonis 6 bulan penjara. Ketiganya secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi bohong sehingga membuat masyarakat gaduh dan resah.
"Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan padahal kabar bohong," kata Ketua Majelis Hakim Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang.
Berdasarkan vonis tersebut, ketiganya tak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, vonis 6 bulan tersebut dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pinda penjara selama enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Elvina.
Usai Bebas dari Penjara, Emak PEPES akan Umrah
Tiga emak terdakwa kampanye hitam kepada Joko Widodo (Jokowi) divonis 6 bulan penjara. Sebagai rasa syukur, salahsatu emak Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Sandi (PEPES) itu akan berangkat umrah.
"Suami saya yang bernazar, kalau saya bebas akan diajak umrah berdua," kata Citra Widaningsih, salah satu dari emak PEPES, terdakwa kasus kampanye hitam kepada Jokowi usai sidang di PN Karawang, Selasa (30/7/2019).
Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan dikurangi masa tahanan kepada Citra bersama Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yaitu 8 bulan penjara. "Dengan putusan hakim tersebut, kami akan bebas sekitar tiga pekan lagi. Tepatnya tanggal 24 Agustus," kata Citra.
Ibu tiga anak itu mengatakan bakal menjalani sisa hukuman dengan tabah. Ia mengaku selama ditahan kerap rindu anak dan suaminya. "Setiap malam, saya kangen anak, ngebayangin wajah mereka," kata Citra.
Pantauan detikcom, Citra, Engqay dan Ika langsung sujud syukur bersama puluhan pendukung mereka usai sidang. Puluhan pendukung tersebut berasal dari berbagai daerah. "Saat bebas nanti, saya akan dijemput kawan-kawan ini," kata Citra.
Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut 8 bulan penjara. Ketiganya didakwa Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.
"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan ; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," kata ketua majelis hakim Elvina. (ern/ern/detik.com)