Beritaterheboh.com - Izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum diberikan pemerintah karena ada syarat yang ...
Beritaterheboh.com - Izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum diberikan pemerintah karena ada syarat yang belum dipenuhi. Saat ini, pemerintah juga sedang mengevaluasi aktivitas FPI.
"Kemudian untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
"Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," sambungnya.
Wiranto mengatakan pemerintah tetap mendasarkan keputusan lewat peraturan yang ada. Dia meminta masyarakat menunggu proses yang berjalan.
Kemudian, Wiranto mengungkit soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dia menegaskan aktivis HTI bisa dipidana bila menyebarkan paham anti-Pancasila.
"Organisasi itu (HTI) dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Sehingga kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," ungkapnya.
Wiranto menegaskan anggota HTI dilarang membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Dia menegaskan anggota ormas lain pun akan ditindak bila ikut menyebarkan paham anti-Pancasila dan anti-NKRI.
"Jadi harap maklum bahwa jangan sampai ada pengertian organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyebarkan paham-paham khilafah dan anti-Pancasila. Nggak bisa. Karena tidak hanya HTI. Organisasi lainnya ormas lainnya pun kalau menyebarkan ajaran anti-Pancasila dan anti-NKRI juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum. Saya kira itu semua paham. Jadi itu supaya jelas," tegas Wiranto.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Tjahjo mengatakan tak ada batas waktu perpanjangan izin ormas.
Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan syarat yang belum dipenuhi FPI adalah rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART. Selain itu, FPI belum menandatangani berkas AD/ART yang dikirim, punya masalah sekretariat, belum mengantongi sejumlah surat pernyataan, dan lainnya.
Mendagri Sebut FPI Belum Penuhi 10 Syarat untuk Perpanjang Izin
Kemendagri masih menelaah syarat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI). Dari 20 syarat, ada 10 yang belum dilengkapi oleh ormas tersebut.
"(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Tjahjo mengatakan syarat yang kurang itu berkaitan dengan Kementerian Agama. Dia juga menyebut tak ada batas waktu untuk proses perpanjangan izin tersebut.
"(Yang kurang) ya terkait Kementerian Agama juga, ini kan ormas agama," ujarnya.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan agar setiap ormas harus berkomitmen terhadap nilai Pancasila. Jika punya agenda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD, izin ormas akan dicabut.
"Setiap warga negara berhak membentuk ormas kelompok, partai, wadah berhimpun, silakan. Mau buat khutbah tiap jam dimana pun atau aktifitas sosial, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 45, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut," ujarnya.
Kemendagri menyatakan pihaknya meminta saran Kementerian Agama (Kemenag) terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Kemenag mengaku belum menerima surat dari Kemendagri terkait perpanjangan izin ormas tersebut.
"Unit kerja saya belum terima suratnya, kalau pun ada surat ke Kemenag mungkin disposisi Pak Menteri bukan ke Bimas Islam," kata Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Juraidi, kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).
FPI sebelumnya mengatakan akan melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi di Kemendagri. Apalagi selama ini FPI tidak menemukan masalah terhadap perpanjangan izin tersebut.
"Insyaallah (akan dilengkapi), selama ini tidak ada masalah," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).
Saat dimintai konfirmasi hari ini, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut tinggal dua syarat yang harus dipenuhi FPI. Namun Sugito akan memastikan terlebih dahulu kepada anggota yang mengurus perpanjangan izin tersebut.
"Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama," ujar Sugito, Selasa (16/7/2019).
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.(detik.com)