Beritaterheboh.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ikut memberikan komentar terkait larangan manajemen Gar...
Beritaterheboh.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ikut memberikan komentar terkait larangan manajemen Garuda Indonesia yang tidak membolehkan mendokumentasikan kegiatan baik berupa foto dan video di pesawat.
Sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia mengeluarkan surat pengumuman larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik berupa foto maupun video.
Surat dalam bentuk pengumuman itu diterbitkan dengan nomor JKTCCS/PE/60145/19 tertanggal 14 Juli 2019.
Surat ditandatangai oleh Pjs. SM FA Standardization & Development, Evi Oktaviana.
Surat pengumuman larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik foto dan video yang dikeluarkan maskapai Garuda Indonesia.
Surat ini beredar di media sosial Twitter.
Tak sedikit warganet mengeluhkan larangan itu.
Baca: Viral Surat Garuda Indonesia Larang Ambil Foto dan Video di Pesawat, Dikaitkan Kasus Dua YouTuber
Kaesang pun memberikan komentar melalui akun Twitternya, @kaesangp, Selasa (16/7/2019).
Meski tak menyebut nama langsung maskapai Garuda, cuitan Kaesang diyakni terkait dengan larangan mendokumentasikan foto dan video yang dikeluarkan Garuda.
Kaesang mengunggah foto selvi bersama kakaknya, Kahiyang Ayu dan juga kedua orang tuanya, Jokowi dan Iriana.
"Apakah sebentar lagi foto lama kami akan dicekal karena tidak diperbolehkan?" tulis Kaesang.
Apakah sebentar lagi foto lama kami akan dicekal karena tidak diperbolehkan? pic.twitter.com/rqzJpJTRG4— Kaesang Pangarep (@kaesangp) July 16, 2019
Kaesang juga terlihat memposting pengumuman berisi sejumlah larangan yang kocak. Postingan ini hampir mirip dengan yang diunggah akun Grab.id
Beruntung banget bisa foto sama pak presiden:')— coretan skripsi (@terserahIu) July 16, 2019
Editannya rapih banget ya kaya asli— flo (@fradhinanura) July 16, 2019
@IndonesiaGaruda berani gak nih memperkarakan?🤔— Angling Soekardi (@itsmeangling) July 16, 2019
WOI PENGUMUMAN WOI pic.twitter.com/E3F0it9YHm— Kaesang Pangarep (@kaesangp) July 16, 2019
🤣🤣— Angling Soekardi (@itsmeangling) July 16, 2019
Kena deh GA...
Ada ya tgl 31 februari— Anindya (@AnindyaPrstw) July 16, 2019
Hasyem luh, terinspirasi oleh @IndonesiaGaruda and @GrabID yah hey kau Tukang Pisang Istana. wekwek— FreeThinker Garis Lucu (@FreeThinkerGL) July 16, 2019
Dan @GrabID juga plagiat @IndonesiaGaruda lmao— zack and cody (@ren_scott24) July 16, 2019
Penjelasan Garuda soal Larangan Dokumentasi Kegiatan di PesawatTolong dibaca dengan seksama. Peraturan ini bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi jangan lupa follow aku. Thx. pic.twitter.com/S6zTZQMHvo— Grab Indonesia (@GrabID) July 16, 2019
Garuda Indonesia mengeluarkan surat pengumuman untuk mengimbau para penumpang agar tidak mengambil foto dan video di dalam pesawat.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7/2019) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt Bambang Adisurya Angkasa.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau biasa disapa Ari Askhara membenarkan larangan itu dengan mengirimkan file imbauan kepada penumpang.
"Dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang, bersama ini kami mengimbau hal-hal sebagai berikut," demikian bunyi pengumuman yang dibagikan Ari kepada Kompas.com, Selasa.
Pertama, penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan.
Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Kedua, menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
Ketiga, imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Dikaitkan dengan Pelaporan Dua You Tuber
Warganet mengaitkan terbitanya larangan dokumentasi di pesawat itu dengan kasus pelaporan dua You Tuber oleh pihak Garuda.
Pasalnya, surat tersebut terbit sehari setelah unggahan YouTuber Rius Vernandes tentang foto kartu menu kelas bisnis viral di media sosial.
PT Garuda Indonesia melaporkan dua YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena telah mengunggah foto kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan di Instastory akun Instagram @rius.vernandes pada Sabtu (13/7/2019) malam.
"Benar. Ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," ujar Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).