Beritaterheboh.com - Listrik padam di sebagian Pulau Jawa akhir pekan lalu berbuntut panjang. 2 warga Jakarta Selatan (Jaksel) menggugat...
Beritaterheboh.com - Listrik padam di sebagian Pulau Jawa akhir pekan lalu berbuntut panjang. 2 warga Jakarta Selatan (Jaksel) menggugat PLN ke PN Jaksel karena ikan koinya mati.
"Saya sudah mendapatkan surat kuasa dan akan mendaftarkan ke PN Jaksel siang ini," kata pengacara David Tobing saat dihubungi detikcom, Rabu (7/8/2019).
Menurut David, listrik mati itu membuat ikan koi kliennya mati. Yaitu 1 jenis Borodo lokal 50 cm seberat 2 kg, 2 jenis Tancho Kohaku lokal 45 cm seberat 2 kg dan satu jenis Sanke lokal 45 cm seberat 2 kg.
"Kami meminta PLN mengganti kerugian atas kematian ikan koi milik klien kami," ujarnya.
David akan menempuh jalur gugatan sederhana (small claim court/SCC) agar segera diketuk hakim. SCC itu diatur oleh Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
SCC itu diadili dalam tempo 7 hari dan maksimal 25 hari. Dalam sidang, penggugat hanya boleh meminta ganti rugi materil, tidak boleh meminta kerugian immateril. Dengan menggunakan model gugatan SCC itu, diharapkan pengadilan bisa cepat dan segera memberikan ganti rugi kepada para konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik.
"Biar cepat selesai," pungkas David Tobing.
Curhat Ariyo Kala
Dua warga Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggugat PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel siang ini karena pemadaman listrik massal. Salah satunya warga Perdatam, Ariyo Bimmo, pemilik 3 ikan koi yang mati gara-gara listrik padam.
"Minggu (4/8) jam 11.30 WIB, saya terima teknisi TV kabel. Saat sedang memasang, listrik mati. Baru menyala pada pukul 22.00 WIB malam," kata Ariyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/8/2019).
Di kolamnya, selain ada ikan koi, ada ikan jenis lain. Tapi yang paling rentan terhadap oksigen adalah ikan koi. Sebagai pemilik koi, Ariyo sudah menghitung ikannya bisa bertahan dalam 3 jam pertama tanpa oksigen.
Di sisi lain, ia sudah memperhitungkan listrik dari PLN mati tidak pernah lebih dari 3 jam. Jadi ia panik karena sudah 3 jam lewat, listrik PLN belum menyala.
Koi yang mati adalah 1 jenis Borodo lokal 50 cm seberat 2 kg, 2 jenis Tancho Kohaku lokal 45 cm seberat 2 kg, dan satu jenis Sanke lokal 45 cm seberat 2 kg. Atas kerugian itu, ia bulat menggugat PLN dengan menyerahkan kuasa ke David Tobing.
"Kalau saya intinya bukan masalah nilai rupiahnya, tapi ini pembelajaran bagi PLN untuk perusahaan dalam melayani publik. Jangan menganggap enteng. Saya koinya cuma sedikit, bagaimana yang banyak lebih dari ini. Saya tidak mengeluh, tapi bagi PLN, ayo dong layanannya diperbaiki," ujar Ariyo, yang juga caleg PSI pada Pemilu 2019 lalu.