Beritaterheboh.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kabarnya sedang mengupayakan aturan yang bakal menjadi dasar hukum untuk mengawas...
Beritaterheboh.com -
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kabarnya sedang mengupayakan aturan yang bakal menjadi dasar hukum untuk mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
Dengan begitu, nantinya bukan konten siaran di televisi saja yang diawasi KPI, tapi juga konten di platform internet.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio, seperti dikutip dari Antara.
Agung mengatakan pengawasan di media digital tersebut perlu dilakukan untuk memastikan konten-kontennya memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Menurutnya, saat ini sebagian besar masyarakat telah beralih dari media konvensional televisi dan radio ke media digital macam YouTube, Facebook, dan Netflix.
"Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," ujar Agung.
KPI sedang mengupayakan agar aturan pengawasan media digital ini bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya. Bahkan, mereka juga akan merevisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
"Karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," jelas Agung.
Sementara itu menurut Yuliandre Darwis, selaku Komisioner KPI Pusat, pengawasan ini tidak akan menghancurkan Netflix dan YouTube. Ia menegaskan apa yang dilakukan KPI adalah ingin memberikan panduan terkait norma-norma yang berlaku.
"Jadi, ini peraturan yang akan diubah KPI ke depannya. Semangatnya begitu sih, jadi semangatnya bareng-barenglah kalau di Indonesia itu butuh konten yang edukatif, positif, bukan membatasi atau melarang ya. Tapi ini semangat edukasi positif sehingga konten-konten positif bermunculan," ujar Yuliandre, saat dihubungi kumparan, Rabu (7/8).
Menurut Yuliandre, konten-konten yang dianggap melanggar aturan KPI nantinya akan diberhentikan sementara hingga diblokir. Ada juga denda yang bisa saja dikenakan terhadap pengelola platform.
"Nanti ada aturan seperti pemberhentian sementara, di-banned. Ditegur dulu, kemudian diberikan ban, habis itu kan kalau pidana itu macam ada yang denda dan segala macam," lanjut Yuliandre.
"Kami tidak akan membatasi, melarang konten, tidak. Itu kan lebih kepada panduan, sehingga konten-konten itu terarah dengan baik," tegasnya.
Protes Warganet
Netflix mau akses tuh kan bayar. Jadi ga semua bisa akses. Tayangan di TV nasional yg bebas akses ga diurusin. Gue langganan Netflix jg karena capek sama tayangan TV nasional. 😔— D (@dnrtna) August 7, 2019
Woi KPI, kalian tuh paham ga sih kalo Netflix tuh juga bisa diatur utk Kids biar tayangannya pas utk anak2? Kl udah dewasa, ngapain jg dilarang liat yg 18++? Kita akses Netflix juga bayar, jd ga bs sembarang org atau anak2 jg yg atur programnya.— SELVIANA (@selphieusagi) August 7, 2019
Mending kalian atur TV nasional yg bs diakses segala umur di semua lapisan masyarakat biar kontennya ga sampah, ga ngebego2in org, ga hipnotis2an, ga acara gosip yg suka buka aib orang, ga sinetron yg kalo mau ketabrak bukannya lari malah teriak di tengah jalan. @KPI_Pusat— SELVIANA (@selphieusagi) August 7, 2019
Ga usah sok2an mengerti apa yg diinginkan masyarakat! Urus dulu itu sinetron2 ga berbobot! Kpi lebay— Aarde vrede (@VredeAarde) August 7, 2019
Dear KPI,— Marrysa Tunjung Sari 🍀 (@poeticpicture) August 8, 2019
Coba download deh Netflix, di sana sistemnya sudah jelas tanyangan utk usia. Lagi pula kami BAYAR!
Yg bisa nonton netflix itu terbatas!
Kalian urusin itu sinetron ndak jelas tidak mendidik yang tayangnya nasional tdk mengenal usia dan waktu.
Lihat efek sampingnya!
Tolol apa gimana si, di tv tayangan sampah semua malah mau ngurusin platform. KOK HOBI YA GANGGU KESENENGAN ORG LAIN.— aisha tiara ☾ (@aishatiara) August 7, 2019
@KPI_Pusat langganan Netflix gasih? Kan ada fiturnya biar anak² gabisa sembarang akses, udah ditentuin tontonannya. Kalo yg udah dewasa masa dilarang juga sih nonton 18+ ?? Kan bayar bos kita tuh, ngeselin deh. Itu tv nasional aja yg diurusin tontonannya, kan diakses umum hhhh!— ur favorite memories. (@pramestipn) August 7, 2019
Mon maap nih @KPI_Pusat , itu acara2 di tv2 kan byk yg ngga jelas dan ngga mendidik yak, coba tolong urusin itu dulu deh..kan itu yg bisa diakses semua org.— Henri (@HenHonk) August 7, 2019
Youtube, netflix, dll itu kan ada fitur "kids" dan bisa diatur.
Halo @KPI_Pusat, sekadar memberitahu aja, saya ga langganan netflix/indovision/tv indihome karena ga mampu. Lalu saya jg ga tertarik nonton acara di TV (selain berita dan beberapa channel) karena ga bagus.— rinano (@jigrek) August 7, 2019
FYI, youtube jg sudah mengeluarkan aplikasi youtube kids loh.
Maaf pak, yg tv lokal masih banyak hal tak mendidik.. fokus nasional dulu..— Hans'El (@dino_qs1) August 7, 2019
Daripada ngurus netflix mending tu di urus sinetron yang gak mendidik tapi masih tayang 😑— . (@mlukmanr) August 7, 2019
Woi Yuliandre Darwis, anda itu ngomong aja belepotan mau ngurusin Youtube sama Netflix, pliiis Tipi benerin dulu dari program-program sampah dan tidak jelas faedahnya. Orang lebih milih Youtube dan Netflix karena Tipi isinya ndak asik.— Nasruddin Habibi (@hahahahabibi) August 7, 2019