Disahkan Pekan Depan, Ini 10 Pasal Kontroversial RKUHP, Bakal Bikin Kamu Ketar-Ketir. Waspadalah!

Beritaterheboh.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam s...


Beritaterheboh.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sepekan. Berikut ini sepuluh pasal kontroversial dalam RKUHP yang menjadi kritik keras sejumlah masyarakat sipil:

1. Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP, soal hukuman mati

Masyarakat menuntut pasal hukuman mati dihapuskan, karena 2/3 negara di dunia juga telah mengahapuskan hukuman mati. Pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi pidana mati harus menjadi hak setiap orang yang diputus dengan pidana mati dan tidak boleh bergantung pada putusan hakim.

2. Pasal 167 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal pengaturan makar


Definisinya makar dalam RKUHP dinilai tidak sesuai dengan asal kata makar yaitu “aanslag” yang artinya serangan. RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

3. Pasal 218-219 RKUHP, soal penghinaan presiden. Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah. Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum/ Lembaga Negara.

Pasal-pasal ini telah dibatalkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal ini menunjukkan hadirnya pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis.

4. Pasal 304 RKUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama

Pasal ini dinilai perlu dihapuskan karena jauh dari standar Pasal 20 ICCPR yang mengatur konteks pelarangan propaganda kebencian, dan hanya melindungi agama yang dianut di Indonesia.

5. Pasal 417 ayat (1) tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan.

Masyarakat sipil menilai negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga negara yang bersifat privat.

6. Pasal 414-415 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan

Pasal ini dinilai kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Beberapa pandangan menybutkan bahwa kondom adalah cara paling efektif mencegah penyebaran HIV dan sebelumnya sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan BPHN tahun 1995.

7. Pasal 470 s.d 472 RKUHP draft 28 Agustus 2019 tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran

Pasal ini hanya terkecuali bagi dokter yang melakukan aborsi dan bertentangan dengan Pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI No 4 tahun 2005. Pasal ini dinilai diskriminatif dan berpotensi mengkriminalisasi perempuan.

8. Pasal 604-607 RKUHP soal tindak pidana korupsi

RKUHP tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh). Dalam RKUHP saat ini, tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.



9. Pasal 599-600 RKUHP soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat

Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP. Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000. Masuknya frasa Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif.

10. Pasal 188 soal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme - Leninisme

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Masyarakat menilai semestinya tak perlu menyebut secara spesifik ideologi tertentu dan lebih fokus pada pemidanaan akibat adanya kekerasan yang membahayakan harta dan manusia.(Tempo.co)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6847,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7972,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4609,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Disahkan Pekan Depan, Ini 10 Pasal Kontroversial RKUHP, Bakal Bikin Kamu Ketar-Ketir. Waspadalah!
Disahkan Pekan Depan, Ini 10 Pasal Kontroversial RKUHP, Bakal Bikin Kamu Ketar-Ketir. Waspadalah!
https://1.bp.blogspot.com/-hbwo2gIBYcU/XYB0ZOSv1uI/AAAAAAAAgFQ/wOMcbBxZjrQBZaJMTJrORePxX7K-XMDLQCLcBGAsYHQ/s1600/pili.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-hbwo2gIBYcU/XYB0ZOSv1uI/AAAAAAAAgFQ/wOMcbBxZjrQBZaJMTJrORePxX7K-XMDLQCLcBGAsYHQ/s72-c/pili.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/09/disahkan-pekan-depan-ini-10-pasal.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/09/disahkan-pekan-depan-ini-10-pasal.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content