Beritaterheboh.com - Polisi resmi menahan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Tri Susanti hingga tersangka ujaran rasialisme...
Beritaterheboh.com - Polisi resmi menahan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Tri Susanti hingga tersangka ujaran rasialisme mahasiswa Papua, Samsul Arifin. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto mengatakan polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk melakukan penahanan. Salah satunya, kekhawatiran jika pelaku akan mengulangi perbuatannya.
"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana," kata wakapolda di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (3/9/2019).
Dia menyebut pelaku juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan.
"Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka ini mulai diperiksa sejak Senin (2/9) siang. Pada pukul 24.00 WIB, kuasa hukum Mak Susi dan Samsul terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tanpa kliennya. Kuasa hukum keduanya pun menyebut pemeriksaan masih dijeda dan berlanjut hari ini.
Staf Kecamatan yang Rasis ke Mahasiswa Papua Tulis Surat Permintaan Maaf
Polisi resmi menahan staf kecamatan Tambaksari yang melakukan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Samsul Arifin atau SA. Didampingi pengacaranya, Samsul diantar menuju sel tahanan.
Samsul terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia juga menggunakan peci dan masker untuk menutupi wajahnya. Sebelum memasuki sel tahanan, Samsul sempat mengatakan sesuatu pada wartawan.
Ternyata, Samsul ingin meminta maaf kepada seluruh mahasiswa dan warga Papua. Dia juga mengakui jika perbuatannya tidak patut dilakukan.
"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan saya yang tidak menyenangkan," kata Samsul di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (3/9/2019).
Tak hanya itu, Samsul juga memiliki video permintaan maaf dan menuliskan surat permintaan maaf. Kini, surat dan videonya sedang dibawa kuasa hukumnya.
"Untuk video saya sudah di lawyer, surat pernyataan saya sudah di lawyer yang nanti dari pihak lawyer saya yang konfirmasi," imbuhnya.