Pasal Santet Masuk RUU KUHP? Kader PDIP Beri Komentar Telak!

Beritaterheboh.com - Kader PDI Perjuangan yang juga pengamat budaya, Sari Yok Koeswoyo mengatakan jika pasal santet jadi dimasukkan dalam...


Beritaterheboh.com - Kader PDI Perjuangan yang juga pengamat budaya, Sari Yok Koeswoyo mengatakan jika pasal santet jadi dimasukkan dalam RUU KUHP dan KUHAP itu mencerminkan pemikiran yang gagal dan lumpuh.

Parahnya lagi, lanjutnya, itu akan membawa pada kemunduran yang fatal bagi NKRI yang saat ini dan ke depannya tengah dicita-citakan untuk terus melesat maju. 


"Ini serius? Negara kita mundur amat? Ada RKUHP dukun santet segala. Otak 'semprul'," ujarnya spontan kepada Gesuri, Selasa (10/9). 

Lebih lanjut, Sari mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan Undang-undang lah yang menjadi dasar hukum. Lantas, ujarnya, apakah santet bisa dibuktikan secara hukum?

"Santet bagaimana mau pembuktian? Nanti saksinya harus saksi pakar santet, hakim jaksa juga yang pakar santet, kalau gitu bikin hukum ala ala aja," ujarnya.

Terkait itu, Sari mengingatkan perlu seluruh aspek di negara ini harus membedakan apakah santet ini ranah hukum atau keimanan.

Sari juga menyayangkan gagal pahamnya mengenai budaya nusantara ini, dimana menurutnya Indonesia faktanya adalah negara yang punya budaya yang mengakui adanya ghaib. Tapi, ia mempertanyakan mengapa jika ada kegiatan budaya yang mengusung adanya ghaib dibilang syirik. 

"Sedekah laut bumi syirik, tapi santet mau dibilang nyata dan ada hukumnya, kamu syirik dong, kan itu ghaib...," ungkapnya.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu DPR bersama pemerintah dikabarkan tengah menggodok Rancangan RKUHP. Hal itu seiring maraknya iming-iming ilmu hitam atau magis dari seorang dukun, sehingga akhirnya negara memasukkan Pasal Santet untuk mengatur tindak kejahatan tersebut. 

Namun hingga saat ini belum adanya payung hukum soal santet dan perdukunan di Indonesia membuat definisi baru tentang dua hal mistis tersebut di RUU KUHP Pasal 293.

Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menyebut pasal santet menjelaskan setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magis bisa terancam pidana.

"Atau kalau ada yang menyatakan dirinya bisa mempunyai kemampuan tertentu murni membuktikan dari yang dinyatakan itu, bisa juga terjerat pasal tersebut," kata Taufiqulhadi dilansir dari tagar.id, baru-baru ini.

Diketahui aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. 

Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak.


Kategori IV; (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Di lingkungan tertentu, memang praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku atau pun korbannya sulit untuk dibuktikan.(gesuri.id)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7016,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4691,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Pasal Santet Masuk RUU KUHP? Kader PDIP Beri Komentar Telak!
Pasal Santet Masuk RUU KUHP? Kader PDIP Beri Komentar Telak!
https://1.bp.blogspot.com/-eQAzBwePJM0/XXj6X66KePI/AAAAAAAAf34/oc_yPfVFmuEADMJOKPKA08iDeEtwq8kjACLcBGAsYHQ/s1600/sanr.webp
https://1.bp.blogspot.com/-eQAzBwePJM0/XXj6X66KePI/AAAAAAAAf34/oc_yPfVFmuEADMJOKPKA08iDeEtwq8kjACLcBGAsYHQ/s72-c/sanr.webp
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/09/pasal-santet-masuk-ruu-kuhp-kader-pdip.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/09/pasal-santet-masuk-ruu-kuhp-kader-pdip.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content