Beritaterheboh.com - Polda Papua menangkap aktor intelektual kerusuhan Papua, yakni mantan Ketua BEM Uncen, Ferry Kombo. Pelaku lain yang...
Beritaterheboh.com - Polda Papua menangkap aktor intelektual kerusuhan Papua, yakni mantan Ketua BEM Uncen, Ferry Kombo. Pelaku lain yang terlibat kerusuhan tersebut juga terus dikejar.
"Masih ada lagi tokoh-tokoh penggerak lapangan yang akan terus dilaksanakan penegakan hukum oleh Polda Papua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (9/9/2019).
Ferry ditangkap di Bandara Sentani, Jayapura. Dia ditangkap saat hendak terbang ke Wamena.
Menurut Dedi, Ferry berperan menggerakkan sejumlah tokoh di Papua. Ferry juga diduga mengerahkan aktor lapangan yang terlibat kerusuhan di Papua.
"Menggerakkan beberapa tokoh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua yang ada di beberapa di Jawa maupun yang terkoneksi di Papua juga. Yang bersangkutan ditangkap di Papua ketika akan berangkat ke Wamena," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," imbuhnya.
Dedi menyebut Ferry menyampaikan provokasi secara langsung. Polisi kini juga mendalami adanya provokasi yang disebar lewat media sosial.
"Ada langsung, secara direct, langsung, melalui komunikasi medsos, itu kita sedang dalami semuanya," pungkas Dedi.
Polisi juga Tetapkan Alexander Gobay Tersangka Rusuh Papua
Polisi menetapkan aktor intelektual kerusuhan di Papua, Ferry Kombo sebagai tersangka. Selain Ferry, aktivis mahasiswa lainnya, Alexander Gobay, juga dijadikan tersangka.
"Saat ini dari Polda Papua sudah menetapkan 2 tersangka, atas nama FK dan AG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Dedi mengatakan, Alexander Gobay punya peran yang sama dengan Ferry Kombo. Keduanya diduga sebagai otak kerusuhan sekaligus penggerak massa.
"Dia menggerakkan mahasiswa-mahasiswa yang junior yang ada di Uncen, kemudian dia juga menggerakkan massa," ujarnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan Ferry Kombo sebagai tersangka dalam kerusuhan di Papua. Ferry diduga sebagai aktor intelektual. Polisi kini juga mendalami dugaan provokasi yang disebar di media sosial.
Mereka dijerat Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 64 KUHP.(detik.com)