Caleg Gagal Ini Tipu Bank hingga Rp 1 Miliar, Kini Divonis 2,5 Tahun Penjara. Terungkap Modusnya!

Beritaterheboh.com -  I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan,Bali, yang gagal lolos duduk di DPRD Bali melalui Pemilu...


Beritaterheboh.com -  I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan,Bali, yang gagal lolos duduk di DPRD Bali melalui Pemilu 2019, kekinian harus menerima kenyataan pahit lantaran mendekam di Lapas Kerobokan.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara pada sidang yang di gelar di ruang Candra, PN Denpasar, Jumat (4/10/2019). Ketok Palu ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti SH MH.

Hukuman yang diberikan hakim justru lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun. Terdakwa melalui Abu Hasin selaku kuasa hukum menyatakan minta waktu satu minggu, untuk memikirkan langkah upaya hukum selanjutnya.

Putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Mengadili terdakwa secara sah melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim seperti diwartakan Beritabali.com—jaringan Suara.com.

Siti Sawiyah, jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, seyogyanya putusan hakim sudah sangat tepat menilai berbagai isi pokok materi dari perkara.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam dakwaan, ya bahwa caleg gagal tersebut telah melakukan tipu muslihat di Kantor PT BPR Dewata Indobank di Jalan Ir Sukarno, Tabanan, dan di Kantor Notaris IG Ngurah Agung Diatmika. Akibat penipuan tersebut, BPR Dewata Indobank kebobolan Rp 1 miliar.

Divonis 2,5 tahun penjara

Setelah gagal lolos sebagai anggota DPRD Bali dari Dapil Tabanan, mantan Caleg (Calon Legislatif) bernama I Wayan Juli Adnyana, 45 kembali harus menelan pil pahit. Dirinya divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Senin (30/9) karena melakukan penipuan Rp 1 miliar di PT BPR Dewata Indobank.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa Wayan Juli Adnyana asal Desa Tista, Kerambitan, Tabanan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama menjalani penahanan,” tegas hakim Heriyanti.




Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa I Wayan Juli yang didampingi kuasa hukumnya, Abu Hasin langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang naik dari tuntutan. “Kami mengajukan banding,” tegas Abu Hasin.

Ditemui usai sidang, Abu Hasin langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang naik menjadi 2,5 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya 2 tahun penjara. Ia menyebut majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa diantaranya sopan dan belum pernah dihukum. “Putusan ini tidak adil. Setiap perbuatan pidana tidak diawali perjanjian. Kasus ini diawali perjanjian. Ini semestinya perdata. Saya melihat kasus ini dipaksakan. Karena itu, kami banding,” pungkasnya.




Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan aksi penipuan yang dilakukan terdakwa I Wayan Juli ini berawal pada 6 November 2014 saat dirinya mengajukan permohonan kredit senilai Rp 1 miliar dengan menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa.

Atas permohonan tersebut, PT BPR Dewata Indobank melalui Dirut, I Gede Yono Sudana Arsa meminta terdakwa yang merupakan karyawan swasta ini melengkapi persyaratan kredit diantaranya jaminan 2 sertifikat milik terdakwa. “Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber JPU.




Untuk meyakinkan pihak bank, terdakwa mendatangi notaries IGNA Diatmika dan mengatakan bahwa sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Subamia, Tabanan sedang dipecah di BPN. Terdakwa lalu minta dibuatkan surat keterangan dari notaries untuk di bawa ke BPR. “Saat di BPR, terdakwa mengatakan jika proses pemecahan sudah selesai sertifikat akan diberikan ke bank. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.

Karena percaya dengan janji terdakwa, pada 21 November 2014, saksi I Gede Yono menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa sesuai bukti kwitansi yang dipakai bukti. Setelah itu, BPR Dewata Indobank yang menanyakan jaminan sertifikat yang dijanjikan tak kunjung mendapatkannya. Saksi beberapa kali menanyakan proses pemecahan sertifkat, dan dijawab proses pemecahan belum selesai. “Padahal, setelah pemecahan selesai langsung ambil diambil terdakwa melalui saksi I Wayan Suja dengan surat kuasa terdakwa pada 27 Januari 2015,” beber JPU.

Tetapi, oleh terdakwa sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga, yakni pada Agus Harimurti. Atas perbuatan terdakwa pihak BPR mengalami kerugian Rp 1 miliar. 


Terdakwa I Wayan Juli Adnyana sendiri diketahui merupakan caleg DPRD Bali Dapil III Tabanan dari Partai Demokrat nomor urut 1. Namun dalam pemilihan beberapa bulan lalu dirinya tidak lolos dan malah kasus penipuannya yang lolos hingga persidangan. *()
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6970,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8008,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4682,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Caleg Gagal Ini Tipu Bank hingga Rp 1 Miliar, Kini Divonis 2,5 Tahun Penjara. Terungkap Modusnya!
Caleg Gagal Ini Tipu Bank hingga Rp 1 Miliar, Kini Divonis 2,5 Tahun Penjara. Terungkap Modusnya!
https://1.bp.blogspot.com/-oMFIAP3SGhs/XZhYFKob2DI/AAAAAAAAg48/GNe7Spw44W4R36HEAoquVFA8V2iojWzEgCLcBGAsYHQ/s1600/WhatsApp%2BImage%2B2019-10-05%2Bat%2B15.44.36.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-oMFIAP3SGhs/XZhYFKob2DI/AAAAAAAAg48/GNe7Spw44W4R36HEAoquVFA8V2iojWzEgCLcBGAsYHQ/s72-c/WhatsApp%2BImage%2B2019-10-05%2Bat%2B15.44.36.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/10/caleg-gagal-ini-tipu-bank-hingga-rp-1.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/10/caleg-gagal-ini-tipu-bank-hingga-rp-1.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content