Beritaterheboh.com - Kuasa hukum dari dokter Insani Zulfah Hayati, Gufroni memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka...
Beritaterheboh.com - Kuasa hukum dari dokter Insani Zulfah Hayati, Gufroni memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penyekapan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng. Meski begitu, Gufroni mengaku masih memverifikasi pasal yang disangkakan terhadap kliennya dalam kasus Ninoy itu.
Gufroni berpendapat penetapan tersangka terhadap Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi tersebut tidak memerhatikan nilai etik profesi. Nilai-nilai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Dalam Pasal 66 UU Praktik Kedokteran ditegaskan, terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," ujar Gufroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2019.
Gufroni mengatakan sudah ada landasan juga berupa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kapolri tahun 2017 terkait dokter yang dilaporkan kasus pidana. MoU itu disebutnya merupakan tindak lanjut dari UU Praktik Kedokteran.
"Dokter Insani merupakan salah satu anggota atau member dari IDI," ujar Gufroni.
Menurut Gufroni, keberadaan kliennya di Masjid Al Falah dalam konteks menjalankan tugas profesi sebagai dokter, yaitu memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa. Ia juga disebut memberi pengobatan terhadap Ninoy Karundeng.
Gufroni mengatakan dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum. "Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing," kata dia.
Untuk itu, Gufroni berharap kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Insani dan membawa kasus ini ke MKDKI terlebih dahulu. Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, maka kuasa hukum mempersilakan proses hukum berjalan. "Tetapi jika MKDKI memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan," kata dia.
Polisi Tangkap Seorang Dokter Terkait Kasus Ninoy Karundaeng
Polisi menangkap Insani Zulfah Hayati dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi Ninoy Karundeng. Namun hingga kini status dokter yang disebut menjadi relawan tim medis saat kerusuhan akhir September tersebut masih belum jelas.
Kepastian ditangkapnya Insani diungkap oleh Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Anggota, Gufroni. Dia menyatakan Insani bahkan sudah ditangkap sejak beberapa hari lalu oleh polisi.
"Beberapa hari yang lalu dokter Insani Zulfah Hayati yang menjadi tim medis di Masjid Al Falaah ditangkap Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Oktober 2019.
Gufroni mengaku tidak mengetahui secara pasti status Insani saat ini, apakah sebagai saksi atau tersangka. Dia mengaku masih melakukan verifikasi. Yang pasti, kata dia, Insani sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dia juga tidak menyebutkan adanya intansi medis tempat Insani berasal. "Menjadi tim medis karena panggilan moral dan kemanusiaan," kata dia.
Menurut Gufroni, kliennya hanya ikut mengobati Ninoy di Masjid Al Falaah. Insani disebut merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap Ninoy Karundeng.
"Saya berharap klien kami diproses secara objektif dan adil (due process of law) dengan berpegang pada prinsip-prinsip hukum acara pidana (KUHAP)," kata dia.
Atas informasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum memberi keterangan. Panggilan melalui WhatsApp belum dibalas.
Argo sebelumnya sempat menyatakan jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 14 orang. Namun, Argo tidak menyebutkan inisial tersangka ke-14. Sedangkan 13 tersangka lainnya adalah Bernard Abdul Jabbar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.(tempo.co)
Kuasa hukum dari dokter Insani Zulfah Hayati, memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ninoy Karundenghttps://t.co/NogZHZkgwH— Tempo News Room (@temponewsroom) October 17, 2019