Beritaterheboh.com - Surat perintah agar mengenakan pakaian gamis hitam bagi pegawai di lingkungan Kecamatan Ciputat viral di media sosia...
Beritaterheboh.com - Surat perintah agar mengenakan pakaian gamis hitam bagi pegawai di lingkungan Kecamatan Ciputat viral di media sosial. Banyak netizen mengkritik dan mencibir apa dasar kebijakan tersebut.
Camat Ciputat Andi Patabai, langsung membantah validitas surat edaran itu. Dia mengatakan, surat tersebut belum sampai di meja kerjanya. Bahkan sekalipun ada, surat tak akan ditandangani lantaran sudah ada kebijakan sebelumnya dari Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Kan sudah ada Perwal pegawai baju putih muslimah, nggak mungkin saya keluarkan kebijakan baru," jelas Andi, kepada Okezone, Sabtu (12/10/2019).
Beredar Surat Edaran Pegawai Kecamatan Ciputat Wajib Mengenakan Pakaian Gamis Hitam di Hari Jumat (foto: Ist)
Bahkan, Andi Patabai menyebut jika surat edaran itu hoax dan sengaja diramaikan di media sosial. Namun begitu, dia enggan mempersoalkan ke ranah hukum jika surat tersebut dinyatakan hoax.
"Iya (hoax). Nggak usah (dilaporkan), karena mungkin hanya kerjaan orang iseng," tegasnya.
Rupanya, keterangan Camat Ciputat sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan Sekretaris Camat (Sekcam) Ciputat, Ali Akbar. Di mana Ali justru membenarkan adanya surat perintah itu, hanya saja disebutkan jika surat masih berbentuk draft dan belum ditandatangani Camat.
"Mohon maaf soal edaran gamis hitam bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, itu hanya draft dan wacana yang blm ditandatangani Pa Camat. Dan sifatnya hanya himbauan untuk khusus hari Jum'at," terang Ali dikonfirmasi terpisah.
Menurut Ali, draft itu tidak jadi ditandatangani. Namun sudah terlanjur menyebar di media sosial. Kata dia, perintah dalam draf tidak bisa dijalankan karena berbenturan dengan imbauan Wali Kota yang meminta pegawai memakai pakaian atasan putih dan bawahan hitam pada hari Jumat.
"Tapi tidak jadi ditandatangani, namun sudah menyebar di medsos. Tidak diberlakukan, karena tetap mengikuti arahan dan imbauan Wali Kota untuk pakaian putih dan bawah hitam utk pakaian hari Jum'at," jelasnya.
Surat edaran itu membuat gaduh media sosial, banyak warga mempertanyakan kebijakan pengenaan pakaian gamis hitam pada hari Jumat. Lantaran telah ada Perwal sebelumnya yang mengimbau agar memakai baju putih bagi muslimah.
Dalam surat edaran itu tertera keterangan Surat Perintah yang menyatakan :
"Memerintahkan : Kepada : Seluruh pegawai perempuan se Kecamatan Ciputat. Untuk : Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat," bunyi surat itu.
Di bagian bawah surat, tertulis keterangan pula jika surat ditetapkan di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019, atas nama Camat Ciputat Drs H Andi D Patabai. Namun terlihat jelas jika surat rupanya belum di stempel atau ditandatangani.Okezone