Beritaterheboh.com - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jem...
Beritaterheboh.com - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai portes dari korban penipuan bos First Travel.
"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).
Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.
Kasus tersebut, kata dia, merupakan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari para korban jemaah First Travel yang dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainnya oleh bos perusahaan tersebut.
"Contohnya, uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tanyanya.
Maka dari itu, kata dia, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.
"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," katanya.
Ia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan mengikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.
"Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucapnya.
Disita Negara Aset yang bernilai besar dan disita negara berjumlah 21 aset dan meliputi:
Tanah seluas 10 ribu meter persegi diObel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama AhmadYani
Tanah seluas 9.460 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
Tanah seluas 13.270 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Azhar
Tanah seluas 100 meter persegi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama EstiAgustin
Apartemen Puri ParkView, Jakarta Barat, atas nama EstiAgustin
Apartemen East 8, Jakarta Selatan Sertifikat Hak Guna Banguna rumah di Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan
Uang tunai Rp1.339.383.000 (Rp1,3 miliar)
Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp6.468.644.350 (Rp6,4 miliar)
Polis asuransi dengan total Rp839.963.919 (Rp839 juta)
53 cincin/berlian/emas senilai Rp374.615.000 (Rp374 juta)
Mobil Daihatsu Sirion
Mobil Honda HRV
Mobil Ford Ranger Double Cabin
Mobil Honda City
Mobil Nissan X-trail
Mobil ToyotaHiace
Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp5 miliar
Interculture Tourindo tahun 2013 dengan nilai saham Rp500 juta
First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp1 miliar
Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp5 miliar
Untuk lihat data lengkap aset-aset First Travel yang dirampas untuk negara, klik di sini
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai portes dari korban penipuan bos First Travel.
"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).
Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.
Kasus tersebut, kata dia, merupakan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari para korban jemaah First Travel yang dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainnya oleh bos perusahaan tersebut.
"Contohnya, uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tanyanya.
Maka dari itu, kata dia, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.
"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," katanya.
Ia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan mengikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.
"Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucapnya.
Disita Negara Aset yang bernilai besar dan disita negara berjumlah 21 aset dan meliputi:
Tanah seluas 10 ribu meter persegi diObel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama AhmadYani
Tanah seluas 9.460 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
Tanah seluas 13.270 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Azhar
Tanah seluas 100 meter persegi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama EstiAgustin
Apartemen Puri ParkView, Jakarta Barat, atas nama EstiAgustin
Apartemen East 8, Jakarta Selatan Sertifikat Hak Guna Banguna rumah di Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan
Uang tunai Rp1.339.383.000 (Rp1,3 miliar)
Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp6.468.644.350 (Rp6,4 miliar)
Polis asuransi dengan total Rp839.963.919 (Rp839 juta)
53 cincin/berlian/emas senilai Rp374.615.000 (Rp374 juta)
Mobil Daihatsu Sirion
Mobil Honda HRV
Mobil Ford Ranger Double Cabin
Mobil Honda City
Mobil Nissan X-trail
Mobil ToyotaHiace
Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp5 miliar
Interculture Tourindo tahun 2013 dengan nilai saham Rp500 juta
First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp1 miliar
Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp5 miliar
Untuk lihat data lengkap aset-aset First Travel yang dirampas untuk negara, klik di sini