foto: Merdeka.com Beritaterheboh.com - Musisi Ahmad Dhani diketahui berencana akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyanyika...
foto: Merdeka.com
Beritaterheboh.com - Musisi Ahmad Dhani diketahui berencana akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izinnya selaku pencipta.
Kuasa hukum Dhani melontarkan bagi siapapun yang menyanyikan lagu Dewa 19 harus meminta izin terlebih dulu kepada kliennya.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam saat dihubungi pada Jumat (1/11/2019).
Hendarsam menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh Dhani untuk berkunjung ke LP Cipinang, Jakarta Timur untuk membicarakan somasi masalah tersebut.
Ia mengungkapkan belum mengetahui pasti Dhani akan melakukan somasi kepada pihak yang mana.
Hendarsam menjabarkan bahwa dirinya hanya akan membicarakan mengenai seseorang yang menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin ada di TV.
Adapun, saat ini Dhani masih Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 terkait kasus ujaran kebencian.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Dhani divonis 1 tahun penjara. Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.
Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Dhani kemungkinan akan bebas dari penjara pada akhir Desember 2019.(Tribunnews.com)
Beritaterheboh.com - Musisi Ahmad Dhani diketahui berencana akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izinnya selaku pencipta.
Kuasa hukum Dhani melontarkan bagi siapapun yang menyanyikan lagu Dewa 19 harus meminta izin terlebih dulu kepada kliennya.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam saat dihubungi pada Jumat (1/11/2019).
Hendarsam menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh Dhani untuk berkunjung ke LP Cipinang, Jakarta Timur untuk membicarakan somasi masalah tersebut.
Ia mengungkapkan belum mengetahui pasti Dhani akan melakukan somasi kepada pihak yang mana.
Hendarsam menjabarkan bahwa dirinya hanya akan membicarakan mengenai seseorang yang menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin ada di TV.
Adapun, saat ini Dhani masih Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 terkait kasus ujaran kebencian.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Dhani divonis 1 tahun penjara. Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.
Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Dhani kemungkinan akan bebas dari penjara pada akhir Desember 2019.(Tribunnews.com)