Beritaterheboh.com - Kabar seputar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero) semakin kuat. Tingg...
Beritaterheboh.com - Kabar seputar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero) semakin kuat. Tinggal masalah posisi saja, jadi Direktur Utama atau Komisaris Utama di perusahaan.
Sinyal Ahok menjadi pejabat BUMN ini langsung dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ahok disebut bakal menggawangi BUMN strategis, karena memiliki figur pendobrak untuk membuat BUMN berlari makin cepat.
Rencananya, posisi yang akan diisi oleh Ahok bakal diumumkan Desember nanti.
Namun, isu soal ia bakal ditempatkan di Pertamina kadung bocor terlebih dulu.
Lantas, berapa yang akan didapat Ahok dengan menjadi petinggi di Pertamina?
Pada bulan Juni lalu, PT Pertamina (Persero) merilis laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2018. Dari laporan tersebut diketahui kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200/dolar AS).
Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing personal bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi Gubernur DKI.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.
Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.
Jadi Pak Ahok, bicara benefit maka pimpinan Pertamina cuannya jelas lebih gede. Tapi, awas! Tanggung-jawabnya juga lebih besar karena tidak hanya berurusan dengan DPRD, melainkan dengan DPR, politisi, hingga trader minyak berkekuatan lobi gede yang ingin negeri ini terus kecanduan impor BBM agar kantong mereka tetap tebal.
Tugas dan Kewajiban Ahok Jika Jadi Komisaris Utama Pertamina
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dikabarkan bakal mengangkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Lantas apa tugas dan kewajiban Komisaris Pertamina?
Dua sumber di lingkup internal Kementerian BUMN membenarkan soal rencana pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Mereka menuturkan Presiden Joko Widodo sendiri yang mengusulkan nama Ahok kepada Erick. “Permintaan itu dari Presiden, bukan Erick yang mengusulkan ke Istana,” ujar dua sumber tersebut, kemarin.
Ahok menuturkan diminta terlibat di salah satu perusahaan pelat merah. Ia pun menerima tawaran tersebut. Namun, soal posisi yang akan ditempati, dia mengaku tidak tahu. "Jabatannya apa dan BUMN mana, saya tidak tahu, silakan tanya ke Pak Menteri," ucap Ahok.
Berdasarkan dokumen tentang Dewan Komisaris Pertamina per 31 Desember 2018 di situs Pertamina, Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan Perusahaan, memberikan saran kepada Direksi, pengawasan terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
Dewan Komisaris juga memiliki kewajiban untuk:
1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.
4. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.
5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
9. Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.
10. Memantau efektivitas praktik Good Corporate Governance antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi Good Corporate Governance.
11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.(CNBCindonesia.com/tempo.co)