Beritaterheboh.com - Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendag...
Beritaterheboh.com - Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
"Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (27/11/2019).
"Pertama, soal surat keterangan terdaftar FPI," sambungnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.
"Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," ujarnya.
Mahfud menjelaskan saat ini perpanjangan SKT FPI masih diproses. Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak Kemenag.
"Lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya.
Dia mengatakan pendalaman syarat perpanjangan izin FPI itu tidak akan memakan waktu lama. Meski begitu, dia tak memastikan kapan keputusan itu akan diambil.
"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul itu, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," pungkasnya.
(abw/haf/detik.com)