Beritaterheboh.com - PEMERINTAH tidak akan mencampuri urusan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pemerintah Arab Sau...
Beritaterheboh.com - PEMERINTAH tidak akan mencampuri urusan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pemerintah Arab Saudi. Rizieq diminta menyelesaikan masalahnya sendiri.
“Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi. Kan kita tidak tahu masalahnya. Mau ngurus apa?” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Mahfud mengatakan pemerintah tidak pernah melarang Rizieq kembali ke Indonesia. Kepastian itu juga sudah dimintai konfirmasinya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Mahfud juga mengaku telah menerima surat yang diklaim berisi pencekalan Rizieq. Surat itu dikirim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, dari Imigrasi Arab Saudi. Alasan pencekalan tersebut ialah faktor keamanan.
Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan alasan keamanan yang dimaksud. Artinya, Rizieq berurusan secara pribadi dengan Arab Saudi. “Yang gitu-gitu tidak bisa dijadikan alat untuk nego bagi pemerintah kita. Yang harus nego dia sendiri,” imbuh Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku tidak mengetahui masalah Rizieq karena denda overstay atau waktu izin tinggal yang telah habis sejak 21 Juli 2018. Seharusnya, kata dia, masalah denda overstay bukan jadi persoalan bagi Rizieq.
Mahfud mengaku siap membantu jika masalah denda overstay menjadi halangan Rizieq pulang ke Tanah Air. Dia pun mengimbau Rizieq menyerahkan surat asli yang berisikan pencekalan jika ingin dibantu. “Kalau perlu uang, saya pribadi bantu kalau cuma Rp110 juta.”
Kabar pencekalan Rizieq mencuat setelah video yang diunggah di kanal televisi FPI beredar. Dalam video itu, Rizieq mengaku dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie pun telah membantah tudingan Rizieq. Ia mengingatkan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian menyatakan setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.
“Jadi, kepada Habib Rizieq, Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal masuk ke Indonesia sampai saat ini,” ungkap Ronny. (Medcom/Mir/P-2)