Beritaterheboh.com - Seorang anak menggugat ayah kandungnya akibat sengketa pembagian harta warisan di dalam perusahaan milik keluarga. ...
Beritaterheboh.com - Seorang anak menggugat ayah kandungnya akibat sengketa pembagian harta warisan di dalam perusahaan milik keluarga. Kasus tersebut terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan Portal Makassar, Ibrahim Mukti menggugat ayah kandungnya Abd. Mukti Rachim dan meminta hasil pendapatan perusahaan PR Imam Laega Jaya Bersama.
Dalam akta perusahaan ini, tercatat ada tujuh anak Abd.Mukti dan istrinya. Hanya Ibrahim yang mempermasalahkan dan menggugat orang tua dan enam saudaranya.
Saat ini, gugatan Ibrahim sudah memasuki sidang kelima. Pada sidang perdata ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri Parepare Kelas II, mengundang saksi dari pihak penggugat, yang juga pamannya, yang bernama Lukman Hakim.
Anak Durhaka
Dalam sidang yang digelar Rabu, 6 November 2019, Moh Rendy, kuasa hukum Ibrahim, mengatakan, tuntutan ini tidak ada yang salah secara hukum.
"Secara perasaan mungkin salah, tapi menyangkut hukum tidak ada perasaan. Dan hasilnya bisa damai," ucap Rendy
Abd. Mukti yang menghadiri sidang dengan menggunakan kursi roda merasa kecewa yang dilakukan anak kandungnya. Dia merasa, usaha yang ia jalankan itu telah banyak membiayai anak-anaknya hingga mandiri.
Oleh sebab itu, dia hanya ingin kasus ini cepat selesai. "Anak durhaka. Anak durhaka, anak durhaka. Tidak tahu diri. Saya sudah besarkan, sekolahkan, kasih menikah dan kasih SPBU," kata Abd. Mukti. (mut)/dream.co.id