Beritaterheboh.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman membeberkan peraturan tenta...
Beritaterheboh.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman membeberkan peraturan tentang pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia juga mengunggah foto Ahok ke Instagram.
Foto tersebut diunggah Fadjroel ke akun Instagram miliknya pada Minggu (17/11/2019).
Ia pun menyebutkan beberapa poin yang menjelaskan alasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak masalah jika masuk ke perusahaan BUMN.
Fadjroel mengatakan penjelasannya berikut ini didasarkan pada pembicaraannya dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dikutip dari akun Instagram @fadjroelrachman, terdapat 3 poin yang dia sebutkan, berikut ini:
Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014.
Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Presiden - Wapres menekankan hanya ada visi-misi Presiden - Wapres, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN.
Hingga Minggu (17/11) sore, sebanyak lebih dari tiga ribu warganet menyukai postingan Fadjroel. Ada hampir 300 komentar di tulis di sana.