Beritaterheboh.com - Kasus yang dilakukan M terhadap DA (8), siswi kelas 2 SD Sipala Makassar kini terus menuai perhatian. DA yang suda...
Beritaterheboh.com - Kasus yang dilakukan M terhadap DA (8), siswi kelas 2 SD Sipala Makassar kini terus menuai perhatian.
DA yang sudah mendatangi kantir Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
DA mengatakan, penamparan yang dilakukan ibu temannya itu terjadi saat guru tidak berada di dalam kelas, tepat sebelum penerimaan rapor berlangsung. Ia mengakui telah melukai anak M karena tak sengaja sewaktu menyapu kelas pada 20 Desember lalu.
"Di dalam kelas acara penerimaan rapor. Tidak ada guru, teman ji. Itu ibu langsung masuk bilang siapa anu (pukul) anakku. Saya bilang, saya tante. Jadi pergi di dekatku langsung tampar dua kali," kata DA saat ditemui Kompas.com, Minggu (29/12/2019).
Ia mengatakan, gurunya sempat menegur perilaku M saat mengetahui kejadian yang menimpa siswanya. Namun, kata DA, M hanya terdiam.
Sementara itu, sepupu DA, Afia (21), mengatakan, akibat penamparan itu, DA mengalami trauma. Bahkan DA hingga kini masih merasakan sakit bekas tamparan M.
"Kondisinya selalu termenung, melamun mungkin masih terbayang apa yang dilakukan ibu itu. Saya sempat tanya, dia bilang masih sakit sampai sekarang," kata Afia.
Afia berharap polisi tidak melepas kasus ini, dan berharap M mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian. Jadi biar polisi yang menanganinya. Sesuai hukumlah biar tidak terjadi lagi. Ibu-ibu yang lain yang tidak seenaknya dengan anak kecil," ujar Afia.
Sebelumnya diberitakan, video seorang ibu memukul dan menampar seorang siswi SD di dalam kelas beredar dan viral di media sosial.
Bermula dari gagang sapu ijuk
Aksi M tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah. M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.
Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.
Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.
"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko.
Jadi Tersangka
M, seorang ibu di Makassar ditetapkan menjadi tersangka setelah videonya menampar seorang siswi SD Sipala Makassar berinisial DA (8), viral di media sosial. M ditangkap di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).
Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Hingga kini, M masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kompas.com