Beritaterheboh.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Buni Yani disebut mendapa...
Beritaterheboh.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Buni Yani disebut mendapatkan cuti bersyarat.
"Iya (Buni Yani bebas) hari ini," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).
"Beliau (mendapatkan) cuti bersyarat," imbuh Sopiana.
Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan penjara.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, salah satu pengacara Buni Yani bernama Aldwin Rahadian menyatakan kliennya langsung menuju rumah setelah bebas dari Lapas Gunung Sindur siang tadi.
"Beliau ingin istirahat. Berkumpul bersama keluarga," kata Aldwin yang baru saja pulang dari umrah ini.(detik.com)