Beritaterheboh.com - Massa driver ojek online atau ojol berdemo di depan gedung DPR. Salah satu tuntutan mereka adalah mencopot pimpina...
Massa driver ojol menggelar aksi di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Teriakan turunkan Nurhayati menggema.
"Turunkan Nurhayati," ujar salah satu orator.
Massa mengatakan, demonstrasi kali ini merupakan bentuk upaya penolakan serikat ojol soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pernyataan Nurhayati juga jadi alasan demo.
"Ada satu pernyataan dari Nurhayati komisi V DPR RI dia yang hanya diperbolehkan menarik gofood atau paket. Harusnya dia membantu rakyatnya, Nurhayati tidak membantu rakyatnya," ujar salah satu peserta demo saat memberikan orasi di depan DPR RI, Jakarta Pusat Jum'at (28/2).
Dalam seruan aksi, massa ojol menyoroti pernyataan Nurhayati Monoarfa sebuah rapat di DPR beberapa waktu lalu. Apa sebenarnya yang disampaikan Nurhayati?
Mengutip pemberitaan di situs dpr.go.id, Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Ini disebut sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Wacana ini termasuk pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya soal pentingnya pemberlakuan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China, Nurhayati Monoarfa mengatakan tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya, kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di manapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," sebut Nurhayati.
Namun demikian, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Lebih lanjut, dia menyatakan tidak menutup mata soal pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Untuk itu, Nurhayati mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir kendaraan roda dua bagi masyarakat.
"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," sebut dia.(detik.com)