Beritaterheboh.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberi penjelasan soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengguna...
Beritaterheboh.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberi penjelasan soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggunakan istilah ISIS eks WNI dalam menyebut teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia.
Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.
Dini menilai, langkah para anggota ISIS dari Indonesia membakar paspor bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa merekat tak ingin lagi berstatus WNI.
Tak hanya itu, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.
"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.
Kendati demikian, Dini mengakui bahwa pemerintah tak bisa memukul rata bahwa semuanya telah kehilangan kewarganegaraan.
Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.
Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan
"Untuk proses screening masih dalam proses setahu saya. Bisa ditanyakan ke Kemenkopolhukam atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ucapnya.(*)
Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.
Dini menilai, langkah para anggota ISIS dari Indonesia membakar paspor bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa merekat tak ingin lagi berstatus WNI.
Tak hanya itu, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.
"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.
Kendati demikian, Dini mengakui bahwa pemerintah tak bisa memukul rata bahwa semuanya telah kehilangan kewarganegaraan.
Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.
Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan
"Untuk proses screening masih dalam proses setahu saya. Bisa ditanyakan ke Kemenkopolhukam atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ucapnya.(*)