Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI se...
Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per hari ini, Kamis (26/3).
Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.
Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kementerian Sekretariat Negara Indonesia tak membalas permintaan konfirmasi CNNIndonesia.com terkait surat itu. Namun konfirmasi datang dari Plt Ketua DKPP RI Muhammad.
"Benar, Mas. Hari ini DKPP terima dari Setneg, terima kasih," kata Muhammad kepada CNNIndonesia.com.
Evi dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatan Komisioner KPU RI karena dinilai bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Selain Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras terakhir.(cnnindonesia.com)
Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.
Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kementerian Sekretariat Negara Indonesia tak membalas permintaan konfirmasi CNNIndonesia.com terkait surat itu. Namun konfirmasi datang dari Plt Ketua DKPP RI Muhammad.
"Benar, Mas. Hari ini DKPP terima dari Setneg, terima kasih," kata Muhammad kepada CNNIndonesia.com.
Evi dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatan Komisioner KPU RI karena dinilai bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Selain Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras terakhir.(cnnindonesia.com)