Minta Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran, Ini Isi Lengkap Kepgub Anies

Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anie...

Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anies meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini.

Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan Anies untuk menghentikan penularan virus Corona di Jakarta.

"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/3/2020).


Dikatakan Anies, dunia usaha diimbau menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran, dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah.

Anies menyebut, bila ada dunia usaha yang tak bisa menghentikan secara penuh operasionalnya, diimbau menghentikan atau mengurangi sampai batas yang paling minimal.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah."

"Kami mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan tenaga kerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19," ujarnya.


Anies berharap aturan ini diikuti dunia usaha.

"Karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif kalau kita semua serempak melakukannya," ujarnya.

Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai 20 Maret sampai 2 April 2020. 

Berikut ini isi Kepgub tersebut:

Satu: Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.

Dua: Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.

Tiga: Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Empat: Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
(detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6973,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4683,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Minta Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran, Ini Isi Lengkap Kepgub Anies
Minta Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran, Ini Isi Lengkap Kepgub Anies
https://1.bp.blogspot.com/-81X0Ma4ccZ0/XnTSoqNrgZI/AAAAAAAArMc/uE05APrJmcsnTR2lG2vGmJBcm5biF5DQACLcBGAsYHQ/s1600/amie.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-81X0Ma4ccZ0/XnTSoqNrgZI/AAAAAAAArMc/uE05APrJmcsnTR2lG2vGmJBcm5biF5DQACLcBGAsYHQ/s72-c/amie.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/03/minta-perusahaan-hentikan-kegiatan.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/03/minta-perusahaan-hentikan-kegiatan.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content