Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anie...
Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anies meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan Anies untuk menghentikan penularan virus Corona di Jakarta.
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/3/2020).
Dikatakan Anies, dunia usaha diimbau menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran, dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah.
Anies menyebut, bila ada dunia usaha yang tak bisa menghentikan secara penuh operasionalnya, diimbau menghentikan atau mengurangi sampai batas yang paling minimal.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah."
"Kami mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan tenaga kerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19," ujarnya.
Anies berharap aturan ini diikuti dunia usaha.
"Karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif kalau kita semua serempak melakukannya," ujarnya.
Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai 20 Maret sampai 2 April 2020.
Berikut ini isi Kepgub tersebut:
Satu: Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.
Dua: Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
Tiga: Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat: Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
(detik.com)
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan Anies untuk menghentikan penularan virus Corona di Jakarta.
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/3/2020).
Dikatakan Anies, dunia usaha diimbau menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran, dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah.
Anies menyebut, bila ada dunia usaha yang tak bisa menghentikan secara penuh operasionalnya, diimbau menghentikan atau mengurangi sampai batas yang paling minimal.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah."
"Kami mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan tenaga kerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19," ujarnya.
Anies berharap aturan ini diikuti dunia usaha.
"Karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif kalau kita semua serempak melakukannya," ujarnya.
Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai 20 Maret sampai 2 April 2020.
Berikut ini isi Kepgub tersebut:
Satu: Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.
Dua: Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
Tiga: Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat: Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
(detik.com)