Beritaterheboh.com - Camat berinisial UL di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama oleh war...
Beritaterheboh.com - Camat berinisial UL di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama oleh warganya yang tak terima dibubarkan saat sholat Jumat beberapa waktu lalu. Kepolisian pun tengah mendalami laporan tersebut.
"Baru kita dalami," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi detikcom, Kamis (30/4/2020).
Ibrahim mengatakan, dari pendalaman sementara, sejauh ini belum ditemukan unsur pidana dari insiden pembubaran tersebut. Pasalnya, aksi sang Camat saat itu atas dasar rasa khwatir jika warganya akan tertular virus Corona yang sedang mewabah, bukan bermaksud menodai agama.
"Di pendalaman awal, niatnya bukan pencemaran agama, dia melakukan pembubaran itu dengan niat menyelamatkan warga dari wabah COVID. Jadi niatnya saja sudah bagus itu kok," ujar Ibrahim.
Namun, Ibrahim mengungkapkan saat ini Polres Parepare masih terus melakukan pendalaman terkait laporan warga itu. Dia menyebut sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan.
"Baru saksi-saksi yang diperiksa keterangannya tapi bukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan), baru interogasi awal. Kemarin kata Kapolres ada 4 orang jemaah (yang dimintai keterangan)," ucap Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, Camat berinisial UL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi usai membubarkan sholat Jumat di masjid setempat. UL dilaporkan dengan tuduhan penodaan agama.
Laporan ini merupakan buntut dari insiden pembubaran yang diduga dilakukan Camat UL terhadap warga yang sedang sholat Jumat di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu. Sang Camat melakukan pembubaran karena khwatir warga akan terinfeksi virus Corona.
Namun belakangan ada warga yang tidak puas dengan aksi sang Camat dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Aksi sang camat ini juga sempat ramai beredar di media sosial.(detik.com)