Beritaterheboh.com - Konflik panas antara Tsania Marwa dengan Atalarik Syach rupanya belum menemukan titik terang. Setelah konflik mengen...
Beritaterheboh.com - Konflik panas antara Tsania Marwa dengan Atalarik Syach rupanya belum menemukan titik terang. Setelah konflik mengenai perebutan hak asuh anak, kali ini Tsania Marwa kembali melayangkan gugatan kepada mantan suaminya mengenai harta gono-gini perceraian.
Fakta gugatan dijelaskan oleh kuasa hukum Tsania Marwa, Herdiyan. Dalam gugatan tersebut, Tsania Marwa meminta kembali harta bersama yang didapat selama pernikahan.
See detail
"Kebetulan yang diminta itu harta bersama. Jadi apa yang menjadi harta bersama pernikahan karena hukum Islam itu menyatakan sedemikian jadi selama perolehan itu yang ada perkawinaan mereka 5 tahun, saya pikir cukup dibagi dua," ujar Herdiyan saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (22/4).
Tsania Marwa telah melayangkan gugatannya secara online pada tanggal 3 April 2020 lalu. Berdasarkan sistem e-court, Tsania Marwa dan Atalarik Syach dijadwalkan untuk melakukan sidang pada tanggal 29 April 2020. Namun, situasi pandemi yang tidak memungkinkan, membuat persidangan tersebut ditunda.
"Ya untuk gugatan Atalarik, kami terus terang hanya mengikuti dari permintaan klien kami. Sebelumnya, untuk mengajukannya tanggal 3 April lewat e-court. Nah, lewat e-court itu kita dapat jadwal sidang tanggal 29 April. Sekarang lagi darurat corona, jadi ya mohon maaf ya mungkin itu pun pasti ditunda," ujar Herdiyan.
Tidak adanya komunikasi yang baik antara keduanya membuat Tsania Marwa terpaksa menempuh jalur hukum untuk mengambil haknya.
Agenda sidang yang akan dilaksanakan pun masih dalam tahap mediasi. Herdiyan juga mengungkapkan jika kliennya tidak akan menghadiri sidang tersebut.
"Sebetulnya gugatan ini meneruskan dari yang sebelum-sebelumnyanya. Tapi kelihatannya jalur hukum yang harus ditempuh sehingga harta gono-gini yang dengan mudahnya dibagi, terpaksa harus diminta melaui jalur pengadilan," ujar Herdiyan.
Gugatan Tsania Marwa yang menuntut harta gono-gini ini dinilai kuasa hukum merupakan hal yang wajar. Pasalnya keduanya pernah mengarungi rumah tangga selama 5 tahun. Andi Wido bahkan menyebut, jika gugatan yang lazim dilayangkan setelah gugatan cerai, adalah gugatan hak asuh anak hingga gugatan harta gono-gini yang didapat bersama.
Pihak kuasa hukum Tsania Marwa juga telah melakukan komunikasi dengan pihak kuasa hukum Atalarik. Herdiyan juga mengungkapkan jika pihaknya secara terbuka menunggu jawaban atas gugatan yang telah dilayangkan.
"Kami tetap terbuka ya apalagi saya sampaikan sebelumnya, kami sudah berkomunikasi cukup lama dengan Arik, walaupun tidak secara langsung tapi diwakili manajer dan kuasa hukumnya. Ya kami terpaksa ambil langkah hukum supaya komunikasi sebelumnya yang kurang baik mungkin nanti di pengadilan bisa lebih baik lagi," pungkas Herdiyan.(Cumicumi.com)