Resmi Dimulai, Ini Hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB Jakarta

Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk ...


Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 untuk menekan angka penularan virus corona atau COVID-19. Status tersebut akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran infeksi virus tersebut.

Dalam praktiknya, PSBB itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020. Berikut ini adalah hal yang dibatasi dan tidak selama PSBB berlangsung, sesuai Pasal 13 dalam Permenkes tersebut:

1. Dilarang 

a. Seluruh pertemuan dan perkumpulan untuk melakukan kegiatan olahraga, politik, hiburan, akademik, dan budaya tak boleh dilakukan. Selain itu, tempat umum seperti taman hiburan, pusat kebugaran, hingga salon akan ditutup sementara. 


b. Seluruh sekolah dan tempat kerja wajib diliburkan. Dengan adanya peraturan ini, maka seluruh siswa akan mengikuti pelajaran dengan metode jarak jauh alias kelas online. Sementara para pekerja akan diliburkan atau melakukan work from home, kecuali untuk 8 sektor usaha yang diatur dalam bagian pembatasan.

c. Seluruh tempat ibadah ditutup untuk umum. Pemerintah menganjurkan masyarakat beribadah di rumah dengan tetap mengedepankan social distancing. 

d. Pemerintah juga menutup sementara tempat yang berpotensi menjadi lokasi penularan corona, seperti salon kecantikan, bioskop, hingga klab malam. 

2. Dibatasi

a. Seluruh transportasi umum laut, air, dan udara tetap boleh beroperasi, namun dengan waktu operasional yang dikurangi dan jumlah penumpang yang dibatasi dalam 1 armada. Seperti misalnya LRT, MRT, dan Transjakarta hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 - 18.00 dan penumpang tak boleh berdesak-desakan. Untuk ojek online, hanya dibolehkan menerima pesanan untuk membawa barang saja.

b. Transportasi pribadi bisa tetap beroperasi, namun dengan persyaratan jumlah penumpang adalah 50 persen dari kapasitas kendaraan. Misal mobil sedan yang bisa berisi 4 - 5 orang, maka hanya boleh berisi 2 orang saja. Sedangkan sepeda motor dilarang membawa penumpang. 

c. Jumlah orang yang datang ke pemakaman untuk jenazah non-COVID-19 hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 orang. 

d. Jumlah orang yang berkerumun hanya dibatasi 5 orang saja. Lebih dari itu akan dibubarkan secara paksa oleh Polri/TNI dan bahkan dapat ditindak secara hukum. 

e. Pernikahan tetap boleh dilakukan, tapi hanya sebatas akad di KUA. Pasangan tidak diperkenankan melakukan pesta pernikahan yang mengundang masyarakat luas. Selain itu proses khitan juga tetap boleh dilakukan tapi dengan tidak melakukan pesta perayaan. 

f. Selama penerapan PSBB, pemerintah melarang sejumlah usaha untuk beroperasi, namun ada 8 sektor yang tetap bisa berjalan, dengan memperhatikan social distancing. Ke-8 sektor itu antara lain sektor kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga apotek dan toko peralatan medis. Lalu sektor pangan, makanan, dan minuman seperti restoran hingga warung tegal.

Sektor energi seperti pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi. Sektor ekspedisi barang seperti JNE, JnT, Tiki, hingga Kantor POS. Distributor bahan bakar minyak seperti pom bensin Pertamina akan tetap buka. 

Selanjutnya penyedia layanan Internet, penyiaran, dan kabel. Lalu bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan mesin ATM. Kemudian toko bangunan serta toko ternak dan pertanian. 

Terakhir kantor media cetak dan elektronik juga tetap diizinkan beroperasi selama masa PSBB Jakarta berlangsung. (Tempo.co)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8014,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4700,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Resmi Dimulai, Ini Hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB Jakarta
Resmi Dimulai, Ini Hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB Jakarta
https://1.bp.blogspot.com/-mhMtIE7dKgk/Xo8psa2k2PI/AAAAAAAAsCs/kTvIEzpNz_MfLTedN6iStWyc-tqx086TgCLcBGAsYHQ/s1600/tempo.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-mhMtIE7dKgk/Xo8psa2k2PI/AAAAAAAAsCs/kTvIEzpNz_MfLTedN6iStWyc-tqx086TgCLcBGAsYHQ/s72-c/tempo.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/04/resmi-dimulai-ini-hal-yang-dilarang-dan.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/04/resmi-dimulai-ini-hal-yang-dilarang-dan.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content