Beritaterheboh.com - Habib Bahar bin Smith bebas usai menjalani setengah masa pidana atas kasus penganiayaan. Meski bebas, Bahar berstatus...
Beritaterheboh.com - Habib Bahar bin Smith bebas usai menjalani setengah masa pidana atas kasus penganiayaan. Meski bebas, Bahar berstatus narapidana asimilasi.
"Ya (statusnya napi asimilasi)," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Aris menyatakan Bahar keluar dari Lapas Pondok Rajeg lantaran telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020. Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya.
"Keluar untuk menjalani program asimilasi rumah. Karena dia tanggal 16 Mei ini (hari ini) telah menjalani setengah masa pidana. Sudah memenuhi syarat untuk program ini," kata dia.
Baca juga:
Baru Jalani Setengah Masa Tahanan, Habib Bahar bin Smith Bebas
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.(detik.com)
"Ya (statusnya napi asimilasi)," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Aris menyatakan Bahar keluar dari Lapas Pondok Rajeg lantaran telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020. Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya.
"Keluar untuk menjalani program asimilasi rumah. Karena dia tanggal 16 Mei ini (hari ini) telah menjalani setengah masa pidana. Sudah memenuhi syarat untuk program ini," kata dia.
Baca juga:
Baru Jalani Setengah Masa Tahanan, Habib Bahar bin Smith Bebas
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.(detik.com)