Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengerek naik iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Pene...
Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengerek naik iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada 2021.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 34 poin b aturan tersebut disebutkan bahwa untuk 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35 ribu tahun depan. Lalu, iuran peserta mandiri kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Selain mengerek iuran, dalam aturan itu, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020. Dengan demikian, maka iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.
Pembatalan kenaikan iuran itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Itu berarti berakhir pada 29 Juni 2020.(cnnindonesiacom/artikelasli)