Langgar PSBB, Massa yang Datang di Penutupan McD Sarinah Bisa Disanksi Denda

Beritaterheboh.com - Kawasan Sarinah mendadak ramai pada Minggu malam (10/5). Saat itu, memang menjadi malam penutupan McDonald's Sar...


Beritaterheboh.com - Kawasan Sarinah mendadak ramai pada Minggu malam (10/5). Saat itu, memang menjadi malam penutupan McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat.

Kedatangan massa itu diduga untuk menyaksikan momen terakhir restoran cepat saji yang dikenal dengan nama McD Sarinah itu.

Namun, hal tersebut sempat menjadi polemik. Sebab, berkumpulnya massa itu terjadi di saat pandemi virus corona. Terlebih, saat Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, terdapat sejumlah larangan selama PSBB berlaku. Salah satunya larangan berkerumum.

Hal itu termuat dalam Pasal 13 ayat (1), bunyinya:

"Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum".

Pergub itu pun memuat ketentuan soal sanksi, yakni pada Pasal 27, yang berbunyi:

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana".

Pergub PSBB itu merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyebutkan:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Sementara Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud dalam pasal itu berbunyi: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai massa yang berkumpul di McD Sarinah itu layak diberi sanksi. Menurut dia, sanksi denda ialah hal yang tepat.

"Sanksi yang tegas, utamanya sanksi denda, karena sanksi denda yang tinggi, merupakan PBNP yang nantinya masuk negara, yang bisa digunakan untuk membantu mencegah COVID-19. Sanksi kurungan sebagai ultimum remidium, sebagai sanksi yang terakhir," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (11/5).

Hal yang sama diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji. Ia menilai bahwa berkerumunnya orang di McD Sarinah merupakan bentuk pelanggaran PSBB.

Ia menilai sudah saatnya, tidak hanya upaya persuasif dan peventif yang dilakukan, tapi juga penindakan.

"Mulai pemikiran pendekatan tegas legal represif. Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah COVID-19, penegakan hukum lebih dilakukan secara strict dan tegas," kata mantan Wakil Ketua KPK itu.

Ia berpendapat, ketidaktaatan terhadap PSBB justru akan membuat tujuan pencegahan penyebaran virus corona semakin sulit dilakukan.

"Pelanggar ini sudah merendahkan protokol. Masih status PSBB perilaku pelanggaran cukup besar, apalagi akan diterapkan Relaksasi PSBB, dikhawatirkan perilaku ketidaktaatan publik akan mempersulit memutus kata rantai penyebaran COVID-19 ini. Bahkan akan terjadi penyebaran massif COVID-19 ini. Jadi penegakan hukum harus tegas dan konsisten," kata dia.


Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, pun menilai kedatangan massa ke daerah Sarinah saat itu melanggar soal physical distancing.

"Jelas ini enggak memenuhi physical distancing," ujar Fajri.

Menurut dia, sudah seharusnya petugas menegakkan aturan. Sanksi pidana pun menurut dia bisa diterapkan, meskipun sebagai pilihan terakhir.

"Seharusnya ada tindakan penegakan aturan ya. Saya lihat di videonya memang sudah diperingatkan untuk membubarkan diri, walaupun tidak dihiraukan. Saya kurang tau apakah selanjutnya ada tindakan berikutnya atau tidak," papar dia.

"Namun terlepas dari itu, harus ada pernyataan resmi dari pemda yang menyampaikan bahwa tindakan itu tidak seharusnya dilakukan. Bahkan apabila terulang, harus diingatkan bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, ada sanksi pidana yang dapat dijatuhkan, walaupun ini sebagai langkah terakhir," imbuh dia.

Ia pun menilai polisi seharusnya tak boleh bersikap kompromi dalam hal ini. Sebab, dikhawatirkan justru akan membuat kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB berkurang.

"Peraturan tidak dapat berjalan dengan sendirinya, diperlukan penegakan, pemahaman dari semua pihak, dan bahkan sampai kepada budaya kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Baru adanya peraturan akan berdampak sesuai tujuan," papar Fajri.

Sementara Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta, berpendapat sanksi dalam pergub itu tidak bisa serta merta diterapkan. Sebab menurut dia, pergub tidak bisa mengatur sanksi.

Sanksi, ujar dia, harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). "Enggak bisa juga begitu saja sanksi pidana UU diimplementasikan lewat pelanggaran Pergub," ujar Gandjar.

"Menurut saya, enggak bisa diterapkan. Yang nindak siapa? Satpol sebagai penegak hukum tuh alatnya Perda, lho. Kalo sebagai penegak ketertiban, betul alatnya gubernur," sambung dia.

Ia pun mengkritisi soal sanksi dalam pergub yang merujuk pada UU. Sementara rincian perbuatan pelanggaran diatur dalam pergub.

"Kenapa para Kepala Daerah itu enggak ngatur sendiri aja sanksi administrasi. Jangan dipidanain. Misalnya denda, penundaan pelayanan administrasi kependudukan, dan lain-lain," ujar dia.

Belajar dari Kasus Pekanbaru
Pekanbaru menjadi daerah pertama yang menjerat pelanggar PSBB. Sudah ada 15 orang yang dijerat dan diajukan ke persidangan terkait hal tersebut.

Pengadilan sudah menjatuhkan hukuman kepada mereka. Namun, mereka dijerat dengan Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat berwenang sesuai UU tugasnya mengawasi sesuatu.

Sebagai informasi, 15 terdakwa ini diamankan aparat kepolisian saat menggelar acara karaoke bersama di tempat hiburan di Kota Pekanbaru, Jumat, 10 April 2020.

Mereka terbukti melanggar Perwako Pekanbaru dan Maklumat Kapolri untuk menghindari kerumunan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Tak hanya melanggar physical distancing, para terdakwa terdiri dari delapan pria dan tujuh wanita ini terindikasi mengonsumsi narkoba.

Terdakwa utama, Pardison, divonis hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara, sedangkan 14 pelaku lainnya dikenakan denda Rp 800 ribu subsider satu bulan penjara.

Dukungan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya pernah menyarankan para pelanggar PSBB untuk ditindak. Hal itu diperlukan untuk memberikan efek jera.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Bogor, seorang warga yang tak terima ditegur kemudian memarahi petugas. Menurut dia, hal itu seharusnya tak terjadi.

"Seharusnya dilakukan penindakan," ujar dia.

Ia menyarankan ada waktu sosialisasi dalam setiap berlakunya suatu PSBB. Setelah waktu sosialisasi lewat, maka upaya penindakan yang dikedepankan.

"Masukan dari saya adalah tiga hari sosialisasi. Tiga hari kemudian adalah preventif, Tiga hari ke depannya, di hari ke-7, adalah represif," ujar dia.

Burhanuddin mengatakan, hal itu ia sampaikan kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Menurut dia, Doni pun sepakat.

"Itu masukan saya ke Beliau (Doni Monardo) dan Beliau setuju memang ini perlu evaluasi," pungkas dia.(kumparancom/artikelasli)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7010,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4690,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Langgar PSBB, Massa yang Datang di Penutupan McD Sarinah Bisa Disanksi Denda
Langgar PSBB, Massa yang Datang di Penutupan McD Sarinah Bisa Disanksi Denda
https://1.bp.blogspot.com/-pT9P3adOmKI/XrlMx2egNfI/AAAAAAAAtlo/-bQQy1eWp1s_ZlUYkppYmDzcsfUZJSiTgCLcBGAsYHQ/s1600/donal.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-pT9P3adOmKI/XrlMx2egNfI/AAAAAAAAtlo/-bQQy1eWp1s_ZlUYkppYmDzcsfUZJSiTgCLcBGAsYHQ/s72-c/donal.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/05/langgar-psbb-massa-yang-datang-di.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/05/langgar-psbb-massa-yang-datang-di.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content