Beritaterheboh.com - Aksi Endang Wijaya yang marah-marah ke petugas yang menegur soal jarak duduk di mobil dalam pembatasan sosial berskal...
Beritaterheboh.com - Aksi Endang Wijaya yang marah-marah ke petugas yang menegur soal jarak duduk di mobil dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bogor berbuntut panjang. Ia kini diamankan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik membenarkan hal tersebut. Firman menyebut Erwin diamankan di rumahnya pada Senin (4/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tidak ada perlawanan (saat dibawa petugas)," kata Firman, ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2020).
Firman mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus itu. Endang sendiri masih berstatus sebagai saksi.
"(Status) masih sebagai saksi, akan kita gelarkan apakah cukup untuk ditetapkan tersangka," lanjutnya.
Firman menambahkan Endang dibawa ke kantor polisi karena melawan petugas PSBB. Ia menyebut Endang telah melanggar Pasal 216 KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Firman memastikan Endang tak ditahan atas pelanggaran itu.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Pemeriksaan awal sudah selesai, akan kita koordinasikan dengan JPU (jaksa penuntut umum)," tandasnya.
Sebelumnya, aksi Endang marah-marah ini sempat viral di media sosial. Endang merasa tidak terima saat ditegur petugas soal formasi duduk di dalam mobil saat dirinya berkendara dengan sang istri.
Endang, yang saat itu berbaju hitam dan memakai masker, bersikukuh tak mau memindahkan istrinya ke kursi belakang mobil. Dia pun menegaskan mengikuti aturan PSBB. Meski pria ini berbicara dengan suara lantang, petugas tetap tenang memberikan penjelasan.
"Ya sudah saya jelaskan, silakan foto! Nama saya Endang Wijaya. Sampaikan ke Pemerintah Daerah Bogor, Bima Arya. Saya menghormati aturan, tapi saya lebih menghormati aturan Allah. Saya suami harus menghargai istri saya," kata pria itu seperti video yang beredar di media sosial, Minggu (3/5).(detik.com)
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik membenarkan hal tersebut. Firman menyebut Erwin diamankan di rumahnya pada Senin (4/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tidak ada perlawanan (saat dibawa petugas)," kata Firman, ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2020).
Firman mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus itu. Endang sendiri masih berstatus sebagai saksi.
"(Status) masih sebagai saksi, akan kita gelarkan apakah cukup untuk ditetapkan tersangka," lanjutnya.
Firman menambahkan Endang dibawa ke kantor polisi karena melawan petugas PSBB. Ia menyebut Endang telah melanggar Pasal 216 KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Firman memastikan Endang tak ditahan atas pelanggaran itu.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Pemeriksaan awal sudah selesai, akan kita koordinasikan dengan JPU (jaksa penuntut umum)," tandasnya.
Sebelumnya, aksi Endang marah-marah ini sempat viral di media sosial. Endang merasa tidak terima saat ditegur petugas soal formasi duduk di dalam mobil saat dirinya berkendara dengan sang istri.
Endang, yang saat itu berbaju hitam dan memakai masker, bersikukuh tak mau memindahkan istrinya ke kursi belakang mobil. Dia pun menegaskan mengikuti aturan PSBB. Meski pria ini berbicara dengan suara lantang, petugas tetap tenang memberikan penjelasan.
"Ya sudah saya jelaskan, silakan foto! Nama saya Endang Wijaya. Sampaikan ke Pemerintah Daerah Bogor, Bima Arya. Saya menghormati aturan, tapi saya lebih menghormati aturan Allah. Saya suami harus menghargai istri saya," kata pria itu seperti video yang beredar di media sosial, Minggu (3/5).(detik.com)