Akhirnya Ditangkap, Ini Jejak Elissa Yang Buron 7 Tahun di Kasus Kado Isi Kokain

Beritaterheboh.com - Elissa Gunawan dieksekusi jaksa ke LP Pondok Bambu setelah kabur bertahun-tahun di kasus kokain. Di persidangan, Elissa...


Beritaterheboh.com - Elissa Gunawan dieksekusi jaksa ke LP Pondok Bambu setelah kabur bertahun-tahun di kasus kokain. Di persidangan, Elissa mengaku dia dikirimi kado pernikahan dari Amerika Serikat yang ternyata isinya kokain.

Pengakuan Elissa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 599 K/PID.SUS/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dilihat Jumat (23/10/2020). Elissa akan menikah dengan Andhi Candra usai pacaran selama 3 bulan. Rencananya, pernikahan di gelar awal 2011.

Namun, sebuah kado ulang tahun dari teman keduanya di California, Amerika Serikat, David membuyarkan rencana mereka. Sebab, kado yang seharusnya berisi kalung tersebut, malah berisi kokain seberat 42,8 gram. Alhasil, mereka pun berurusan dengan polisi.

Beda cerita Elissa, beda fakta hukum yang terungkap. Alibi Elissa-Andhi ditolak mentah-mentah majelis hakim. Sejatinya, Elissa, David dan Andhi pernah pesta narkoba di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta, pada Oktober 2010.

David kemudian pulang ke California dan menjanjikan akan mengirim lagi kokain. Atas dasar itu, majelis hakim meyakini Elissa dan Andhi bersalah. Pada 20 September 2011, PN Jakpus menjatuhkan hukuman percobaan kepada Elissa. Hukuman itu diperberat di tingkat banding pada 11 Januari 2012.

Majelis tinggi memutuskan Elissa bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 40 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman Elissa kemudian diperberat lagi di tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara.

Majelis kasasi menilai kesediaan Elissa untuk menempatkan alamatnya sebagai tempat tujuan pengiriman paket barang oleh David dari Amerika menunjukkan Elissa sudah sepatutnya diduga atau disangkakan, bahwa barang yang hendak dikirim oleh David adalah barang yang tidak lazim atau tidak beres.

Selain itu, Elissa yang dipinjam alamatnya oleh Andhi Chandra untuk suatu pengiriman barang, padahal Andhi Chandra sendiri punya tempat tinggal yang jelas, dinilai suatu ketidaklaziman, sehingga hal inilah terdakwa diduga atau disangkakan barang dikirim tersebut tidak beres.

"Apalagi alasan Andhi Chandra bahwa barang yang akan dikirim David adalah hadiah perkawinan dan takut kalau pembantunya akan membuka barang tersebut, alasan Andhi Chandra tersebut justru seharusnya memperkuat kecurigaan terdakwa terhadap barang yang hendak dikirim oleh David. Terlebih lagi bahwa tidak ada tanda-tanda kalau Andhi Chandra bermaksud untuk melangsungkan pernikahan," beber majelis.

Majelis menyatakan tidak mungkin Elissa melaporkan barang tersebut, sebab tertutup kemungkinan Elissa akan melaporkan dirinya sendiri selaku penerima paket barang. Di samping itu, Elissa tidak punya cukup waktu untuk melaporkan paket barang yang diterimanya, sebab ketika Elissa menerima barang paket tersebut, Elissa langsung ditangkap oleh polisi yang berperan sebagai tukang pos atau pengantar paket barang.

"Dengan demikian terdakwa mengetahui atau setidaknya bekerjasama dengan Andhi Chandra berkaitan dengan pengiriman barang paket yang ternyata adalah kokain seberat 42,8 gram dan sesuai fakta persidangan terdakwa kenal dengan David (si pengirim barang paket) sudah lama ketika kuliah di Amerika," beber majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Muryahyuni.

Putusan kasasi itu diketok pada 25 Mei 2013. Elissa menghilang selama bertahun-tahun. Setelah dicari, ternyata Elissa ada di Tebet, Jakarta, dan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yaitu Elissa Gunawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).(detik.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7024,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4695,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Akhirnya Ditangkap, Ini Jejak Elissa Yang Buron 7 Tahun di Kasus Kado Isi Kokain
Akhirnya Ditangkap, Ini Jejak Elissa Yang Buron 7 Tahun di Kasus Kado Isi Kokain
https://1.bp.blogspot.com/-tUs6TtHOdN8/X5KCNBdSFkI/AAAAAAAA1bI/WV2TkmxpPQcdakfjptAiKBOf400TcBagQCLcBGAsYHQ/w566-h444/elisa.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-tUs6TtHOdN8/X5KCNBdSFkI/AAAAAAAA1bI/WV2TkmxpPQcdakfjptAiKBOf400TcBagQCLcBGAsYHQ/s72-w566-c-h444/elisa.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/10/akhirnya-ditangkap-ini-jejak-elissa.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/10/akhirnya-ditangkap-ini-jejak-elissa.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content