Beritaterheboh.com - - Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedelapan...
Beritaterheboh.com - - Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedelapan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus kebakaran Kejagung.
"Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejagung pun turut menjadi tersangka. Selain itu, mandor di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya.
"Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," jelas Argo.
Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran.
"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).
Tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(detik.com)
Gegara Bara Rokok
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berawal dari bara rokok.
Bara rokok tersebut berasal dari tukang yang bekerja di lantai enam Gedung Kejaksaan Agung.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Sambo menjelaskan penyebab bara rokok tersebut bisa menimbulkan api hingga menjalar ke sejumlah lantai karena Gedung Kejaksaan Agung menggunakan pembersih lantai atau minyak lobi merek Top Cleaner yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pembersih tersebut mengandung zat-zat yang mudah terbakar.
"Dari situlah kita simpulkan yang mempercepat adanya penggunaan minyak alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar," katanya.
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
Lima tersangka diantaranya merupakan tukang berinisial T, H, S, K dan IS. Sedangkan satu tersangka merupakan mandor tukang berinisial UAN.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT ARM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.(suara.com)