Beritaterheboh.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya bakal menggelar aksi serempak se...
Beritaterheboh.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya bakal menggelar aksi serempak secara besar-besaran di 24 provinsi Indonesia pada 9-10 November 2020, yang diikuti ratusan ribu buruh, dengan tuntutan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP," kata Said Iqbal melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 26 Oktober 2020.
Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional.
Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, kata Said, dalam aksi 9-10 November 2020 juga akan disampaikan beberapa tuntutan buruh lainnya, seperti permintaan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia, serta menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya bakal menggelar aksi serempak secara besar-besaran di 24 provinsi Indonesia pada 9-10 November 2020, yang diikuti ratusan ribu buruh, dengan tuntutan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP," kata Said Iqbal melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 26 Oktober 2020.
Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional.
Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, kata Said, dalam aksi 9-10 November 2020 juga akan disampaikan beberapa tuntutan buruh lainnya, seperti permintaan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia, serta menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. (tagar.id)