Beritaterheboh.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun T...
Beritaterheboh.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur terancam pidana 10 tahun penjara.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan salah satu cuitan Jumhur yang mengantarnya menjadi tersangka. Cuitan itu disebutnya berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.
"Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya 'undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).
Argo juga menunjukkan salah satu cuitan Jumhur di akun Twitternya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur yang akan dijadikan bukti di sidang pengadilan.
Argo mengatakan modus Jumhur adalah mengunggah konten berupa ujaran kebencian di Twitter. Unggahan itu disebut memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.
"Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," jelas Argo.
Atas perbuatannya, Jumhur dijerta dengan pasal dalam UU ITE dan KUHP. Jumhur terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya 10 tahun," ungkapnya.(detik.com)