Beritaterheboh.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait dengan acara ...
Beritaterheboh.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi soal kerumunan massa yang terjadi saat acara maulid tersebut, padahal saat ini Pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Kepala Baguna (Badan Penanggulangan Bencana) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, serta Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan ketidaktegasannya orang nomor satu di Jakarta, terkait acara yang menyebabkan ribuan orang berkumpul.
"Sangat disayangkan sikap Pak Anies yang terkesan 'membiarkan' acara tersebut berlangsung, hingga terjadinya kerumunan massa. Serta banyaknya yang tidak memakai masker serta tidak ada physical distancing di acara tersebut," kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurut pria yang kerap disapa Kent itu, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan imbauan dan mengirim surat kepada panitia penyelenggara, agar menjaga protokol kesehatan.
Namun tetap tidak di gubris, faktanya di lapangan ribuan massa terlihat tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Seharusnya tidak himbauan saja yang dilakukan oleh Pemprov DKI, tetapi berikan masukan secara tegas kepada penyelenggara agar acara tersebut dilakukan bisa secara virtual saja, karena saat ini masih mewabah Pandemi Covid-19. Walaupun pihak penyelenggara sudah dikenakan denda Rp50 juta, itu tidak ada artinya di banding kekecewaan masyarakat Jakarta, terutama petugas medis yang sudah berjuang selama delapan bulan memerangi pandemi ini, dan para pengusaha yang ruang lingkup usahanya dibatasi geraknya oleh kebijakan PSBB, yang tidak jelas arahnya sehingga menimbulkan krisis ekonomi yang merusak sendi sendi perekenomian dan terancam masuk ke jurang resesi," ujarnya.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, kata Kent, Anies Baswedan harus bisa berlaku adil dan tidak boleh membeda bedakan sehingga bisa menimbulkan kesenjangan, seperti tidak mengizinkan acara yang menyebabkan massa berkerumun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Harus diperlakukan sama terhadap semua warga DKI Jakarta tanpa terkecuali, permasalahannya sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19. Jangan ada perbedaan, hal itu akan bisa melukai rasa keadilan di masyarakat, dan akan menimbulkan percikan-percikan kecil di masyarakat, itu yang harus dicegah oleh gubernur," kata Kent.
Menurut Kent, jangan sampai kerja keras tenaga medis sia-sia berjuang selama delapan bulan untuk menekan turunnya angka Covid-19 di Jakarta.
"Pelanggaran protokol kesehatan di lakukan secara terang-terangan dengan berkumpulnya ribuan orang bisa membuat sia sia segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir. Kerja keras tim medis di rumah sakit akan tidak ada gunanya selama delapan bulan ini," kata Kent.
Pasalnya, kata Kent, berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19, peningkatan di ruang isolasi dari semula 30% naik menjadi 53%.
Demikian juga terjadi peningkatan jumlah penghuni di ruang ICU di 98 Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Jakarta. Di ruang ICU di rumah sakit rujukan Jakarta, di sebanyak 98 Rumah Sakit, posisinya sekarang berada pada angka terisi dari 68%.
"Artinya hingga saat ini memang tidak ada kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan menghindari kerumunan, sehingga berdampak pada peningkatan yang signifikan dan membuat ruang-ruang itu penuh di rumah sakit," tutur Kent.
Kent pun mengimbau pentingnya masyarakat meningkatkan disiplin kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya menghindari kerumunan dan tidak membuat acara-acara yag dapat menimbulkan kerumunan.
Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan, akan bisa menimbulkan penularan, menulari dan tertular satu sama lainnya.
"Jika kerumunan massa akan terus terjadi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan itu akan jadi mesin pembunuh terhadap kelompok yang rentan," kata Kent.
Kent pun selalu mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.
"Saya mengimbau kepada warga DKI Jakarta wajib melakukan protokol kesehatan covid-19 dengan disiplin dimanapun berada. Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standart protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer. Kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri, dan orang lain," ujarnya.
Selain itu, jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terancam tumbang jika terbukti melanggar kesalahan, seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal 79 yang tertulis, (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Polri akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Barat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri masih dimintai klarifikasi oleh polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, Anies masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak pukul 09.45 WIB. Terhitung sudah tujuh jam atau hingga pukul 17.21 WIB, Anies belum tampak keluar dari gedung (Tribunnews.com/red)