Beritaterheboh.com - Sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) mengadu ke Ombudsman Jawa Barat...
Beritaterheboh.com - Sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) mengadu ke Ombudsman Jawa Barat terkait penahanan ijazah siswa khusus afirmasi. Pengaduan ditujukan kepada salah satu kepala sekolah, dengan alasan siswa belum melunasi kewajiban pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Wahyu Mijaya mengatakan sebenarnya sekolah tak boleh menahan ijazah siswanya, khususnya untuk sekolah negeri yang berada di bawah naungan Disdik Jabar.
Menurutnya, alasan penahanan pun harus diketahui oleh orang tua siswa. Sebab, kerap kali kejadian seperti ini dikarenakan miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
"Ini masalah komunikasi karena swasta itukan kepemilikannya ada di yayasan, itu kan agak berbeda dengan yang di sekolah negeri, tapi kalau pun ada masalah demikian kita komunikasikan agar clear," ucap Wahyu saat dihubungi, Jumat (13/11).
"Tapi kalau misalnya memang ada sekolah SMA atau SMK negeri terutama, itu boleh disampaikan kepada saya SMA dan SMK nya di mana, atas nama siapa itu bisa," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, FMPP mencatat ada sekitar 40 sekolah di Bandung yang melakukan penahanan ijazah. Ketua FMPP Illa Setiawati mengatakan, 40 sekolah tersebut berada dari tingkatan SMP hingga SMA/SMK baik negeri atau swasta.
"Banyak kasus-kasus, SMP juga masih banyak yang melakukan penahanan ijazah," ujarnya.
Soal biaya pendidikan, kata dia, memang beberapa dibenturkan dengan Yayasan. Sehingga teguran tersebut juga berlaku bagi pimpinan yayasan. "Kayanya ini yang harus teguran yayasannya. Karena ketika Kepsek mengeluarkan ijazah harus mengganti ke yayasan. Makanya Kepsek tidak berani," imbuhnya.
Berbeda dengan siswa afirmasi dari sekolah negeri, berdasarkan penuturan Illa, Kepsek memberikan keterangan belum mendapatkan anggaran dari pemerintah. "Tetap harus bayar karena anggaran pemerintahnya tidak cair menurut keterangan dari kepsek. Jadi secara terpaksa pihak sekolah tetap menahan ijazah," tuturnya.
Akibatnya, dari penahanan ijazah tersebut siswa yang sudah lulus tidak dapat melamar pekerjaan. "Akhirnya siswa ini tidak bisa kerja, karena saat ini untuk melamar kerja itu harus ada ijazah asli harus menjadi jaminan di tempat mereka bekerja," katanya.
Sementara itu, Asisten Pratama Ombudsman Jabar, Sartika Dewi mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait aduan yang diterima. "Pada intinya layanan pendidikan dalam hal ini hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan proses pendidikannya," kata Sartika. (detik.com/artikelasli)