Beritaterheboh.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert, sebagai tersangka kasus raibnya tabung...
Beritaterheboh.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert, sebagai tersangka kasus raibnya tabungan Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Earl dan ibundanya Floletta. Polri mengungkapkan kendala untuk memeriksa Albert.
"Pagi tadi sudah saya sampaikan kepada penyidik bagaimana perkembangannya kasus Maybank ini. Polisi ini dalam rangka... khususnya Bareskrim dalam memeriksa tersangka harus seizin ketua Pengadilan Negeri Tangerang, karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Awi menuturkan saat ini tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak PN Tangerang agar dapat memeriksa Albert pekan depan. Awi menyebut tim penyidik juga masih terus mengembangkan dan mengkroscek hasil penyidikan
"Karena memang proses persidangan itu, kita masih terus koordinasi degan PN. Semoga minggu depan kita ada kesempatan, ada izin dari ketua PN untuk memeriksa tersangka. Karena kita masih mengembangkan terus ini semua perkembangan hasil penyidikan, hasil dikroscek ke sana, ke tersangka," tuturnya.
Awi menyampaikan, dalam kasus ini, tim penyidik memfokuskan dua hal, salah satunya melakukan pemeriksaan tambahan kepada Albert. Awi mengatakan, sejak Albert ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa satu kali dan penyidik perlu memeriksa lagi.
"Fokusnya ada dua, untuk yang pertama tracing asset, kedua segera secepatnya diizinkan ketua PN Tangerang akan melakukan pemeriksaan tambahan. Banyak list yang perlu ditanyakan kembali karena berkembang. Sudah (periksa Albert setelah penetapan tersangka), kalau nggak salah baru sekali. Terus kemudian pada saat pemeriksaan lanjutan," papar Awi.
Untuk diketahui, Polri menyampaikan bahwa Albert ternyata juga terlilit kasus perbankan lain. Bahkan kasus perbankan yang juga membelit A kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kebetulan yang bersangkutan (tersangka A) juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama. Tapi LP (laporan) lain, Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Menurut Awi, pelaku kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Status kasus tersebut, sebut dia, sudah P21.
"Dan saat ini (A) sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Bukan tahap 1, tahap 2," terang Awi.(detik.com/artikelasli)