Boss Jouska Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 15 M,

Beritaterheboh.com - Dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno semakin melebar. Kali ini ada dugaan bahwa Aakar m...


Beritaterheboh.com - Dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno semakin melebar. Kali ini ada dugaan bahwa Aakar melakukan praktik insider trading. Itu merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal.

Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan pihaknya akan membuat laporan baru dengan menyelipkan Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal.

"Dalam waktu dekat ini kemungkinan besar akan membuat laporan baru, dan saya akan mendampingi mereka dan di dalam laporan baru itu akan saya selipkan pasal tindak pidana insider trading itu soal pasar modal di Pasal 104," kata Rinto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.

Dengan begitu sang pelaku bisa membeli sahamnya sebelum saham tersebut naik drastis. Padahal perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal diwajibkan mengedepankan keterbukaan informasi.

Pihaknya, kata dia melihat bahwa ada keterlibatan Phillip Sekuritas terhadap kemungkinan besar terjadinya insider trading melibatkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), dan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (SMI).

"Jadi saudara Aakar ini ternyata dia pernah di dalam beberapa pertemuan itu dia memberikan pernyataan bahwa dia ada dugaan terafiliasi dengan yang namanya PT SMI atau LUCK. Sementara kerugian terbesar ini diakibatkan oleh pembelian saham ke LUCK. Nah ini akan kita dalami adanya potensi dugaan terjadinya tindak pidana insider trading di sini," jelasnya.

Jika itu terbukti, sesuai Pasal 104 di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka Bos Jouska ini terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Kemungkinan besar kalau bukti-bukti ini semakin kuat, kami kemungkinan besar akan melakukan laporan baru terutama Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal. Nah ini ancaman hukum ada 10 tahun dan denda 15 miliar. ini akan menjadi perhatian khusus kami," tambahnya.


Bos Jouska Diduga Mau Kabur ke Australia, Polisi Diminta Bertindak


 CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia) Aakar Abyasa Fidzuno dikabarkan berniat kabur ke luar negeri, sementara dirinya saat ini tersangkut kasus investasi yang dianggap merugikan para kliennya.

Mengetahui hal tersebut, Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana meminta polisi menahan Bos Jouska tersebut.

"Saya sudah mendengar berita itu, dan ternyata memang kekhawatiran itu sebelumnya telah disampaikan oleh klien saya bahwa kemungkinan besar ada potensi saudara Aakar akan melarikan diri, dan kalau bisa ada tindakan preventif untuk itu, makanya di kesempatan kali ini saya sudah membawakan satu surat yaitu surat permohonan kepada penyidik supaya saudara Aakar segera ditahan," kata Rinto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).


Pihaknya memohon kepada penyidik agar segera mengamankan bukti-bukti atau barang bukti yang terkait dengan peristiwa tindak pidana yang dia laporkan.

Permohonan penahanan terhadap Aakar, kata dia untuk mengantisipasi kemungkinan Bos Jouska itu melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Makanya itu kenapa saya mengajukan permohonan penahanan hari ini supaya saudara Aakar kemungkinan potensi terjadinya dugaan kembali saudara Aakar mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, dan juga kemungkinan dia melarikan diri makanya kami minta untuk saudara Aakar itu ditahan. Jadi surat itu akan kami serahkan hari ini ke pihak penyidik," paparnya.


Berdasarkan sumber detikcom yang pernah bekerja untuk Jouska, dia menyebut Aakar pernah bercerita ingin kabur ke Australia.

"Dia mention bahwa sudah ada rencana kabur ke Australia. Kenapa ke Australia? Kalau nggak salah ada saudara atau teman lama di sana dan ini dia sudah bilang di depan kami," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/11/2020).

Rencana kaburnya Aakar diperkuat dengan kabar sang istri yang sudah berhenti praktek di salah satu rumah sakit. Istri Bos Jouska ini diketahui merupakan dokter anak di sebuah rumah sakit.

"Dua minggu yang lalu saya dengar istrinya sudah mundur sebagai dokter di Hermina," tambahnya.

Wow! Total Kerugian Korban Jouska Jadi Rp 13 Miliar

Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana, menyebut ada 35 korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, yang menyerahkan kasus tersebut ke dirinya.
Awalnya jumlah korban yang tercatat sebagai kliennya hanya 10 orang, kemudian bertambah 25 orang.


"Update jumlah kerugian kalau yang pada 3 September itu kami menyampaikan bahwa kerugian mencapai Rp 1 miliar. Tapi ternyata setelah kami melapor tanggal 3 September oleh 10 orang, kemudian setelah itu bergabung kepada kami 25 korban sehingga korban total yang bergabung ke saya untuk saya dampingi adalah sekitar 35 orang," kata Rinto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).


Bertambahnya korban otomatis membuat jumlah kerugian meningkat. Dari masing-masing korban, kerugian terbesar mencapai Rp 3,1 miliar, sementara terkecil Rp 25 juta.

"35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 13.815.500.212. Nah, dengan kerugian terbanyak sebesar Rp 3,1 miliar. Sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp 25.541.000. Nah, ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian yang berdasarkan informasi dari para korban," tambahnya.


Pihaknya pada 3 September sudah menyerahkan laporan korban ke Polda Metro Jaya. Hari ini tiga orang korban datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi, didampingi oleh Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana.

"Hari ini saya akan mendampingi tiga klien yang akan dimintai keterangannya di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik kita," kata Rinto.(detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7013,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4691,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Boss Jouska Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 15 M,
Boss Jouska Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 15 M,
https://1.bp.blogspot.com/-gM2GJHFgCrM/X6zj4QiwFMI/AAAAAAAA2Xo/mQE8iBYEJYggzgtYNHvJkYjNWkAwaYgXgCLcBGAsYHQ/w607-h404/boss.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-gM2GJHFgCrM/X6zj4QiwFMI/AAAAAAAA2Xo/mQE8iBYEJYggzgtYNHvJkYjNWkAwaYgXgCLcBGAsYHQ/s72-w607-c-h404/boss.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/11/terancam-pidana-10-tahun-dan-denda-rp.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/11/terancam-pidana-10-tahun-dan-denda-rp.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content