Beritaterheboh.com - Dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno semakin melebar. Kali ini ada dugaan bahwa Aakar m...
Beritaterheboh.com - Dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno semakin melebar. Kali ini ada dugaan bahwa Aakar melakukan praktik insider trading. Itu merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal.
Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan pihaknya akan membuat laporan baru dengan menyelipkan Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal.
"Dalam waktu dekat ini kemungkinan besar akan membuat laporan baru, dan saya akan mendampingi mereka dan di dalam laporan baru itu akan saya selipkan pasal tindak pidana insider trading itu soal pasar modal di Pasal 104," kata Rinto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.
Dengan begitu sang pelaku bisa membeli sahamnya sebelum saham tersebut naik drastis. Padahal perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal diwajibkan mengedepankan keterbukaan informasi.
Pihaknya, kata dia melihat bahwa ada keterlibatan Phillip Sekuritas terhadap kemungkinan besar terjadinya insider trading melibatkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), dan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (SMI).
"Jadi saudara Aakar ini ternyata dia pernah di dalam beberapa pertemuan itu dia memberikan pernyataan bahwa dia ada dugaan terafiliasi dengan yang namanya PT SMI atau LUCK. Sementara kerugian terbesar ini diakibatkan oleh pembelian saham ke LUCK. Nah ini akan kita dalami adanya potensi dugaan terjadinya tindak pidana insider trading di sini," jelasnya.
Jika itu terbukti, sesuai Pasal 104 di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka Bos Jouska ini terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Kemungkinan besar kalau bukti-bukti ini semakin kuat, kami kemungkinan besar akan melakukan laporan baru terutama Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal. Nah ini ancaman hukum ada 10 tahun dan denda 15 miliar. ini akan menjadi perhatian khusus kami," tambahnya.
Bos Jouska Diduga Mau Kabur ke Australia, Polisi Diminta Bertindak