Beritaterheboh.com – Terhitung mulai Januari 2017, seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di ...
Beritaterheboh.com – Terhitung mulai Januari 2017, seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur harus membayar SPP. Sebelumnya gratis.
Pasalnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim akan segera menerapkan SPP pada siswa mulai Januari nanti.
Hal itu terkait dengan pengambil alihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Sayangnya,
surat edaran tentang pembayaran itu belum disebarkan kepada
sekolah-sekolah. Kepala SMAN 1 Surabaya, Johanes Mardijono mengatakan,
belum ada surat edaran terkait pembayaran SPP pada bulan Januari.
”Tapi
kami sudah menginformasikan ke komite dan siswa bila memang harus
berbayar,” kata Johanes, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos
Group).
Kepala Dispendik Jatim, Saiful Rachman pun menyatakan belum bisa menentukan berasaran SPP yang akan diterapkan.
Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembahasan khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
”Januari awal sudah ada kabar dan langsung kami beritahukan,” tegas Saiful.
Untuk itu, lanjut Saiful, bisa
dipastikan besaran SPP tidak akan sama antara satu daerah dengan daerah
lainnya. Sebab besaran SPP itu tergantung dari kebutuhan masing-masing
daerah.
“Tidak akan sama (besaran
SPP, Red) tergantung kebutuhan daerahnya. Setelah ini kami akan bekerja
keras untuk pembahasan,” imbuhnya.
Penerapan
adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran
(SE) Gubernur Jatim. Saat ini SE masih dalam proses penyusunan.
Sebelumnya
Saiful juga penah menjelaskan bahwa penarikan SPP pada siswa ini sudah
melalui kajian dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun
2010 pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing
menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan
bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.
Penarikan
SPP itu digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah. Meski
demikian, Dispendik Jatim tidak lepas tangan begitu saja. Pihaknya
mengatakan bahwa urusan pembangunan dan biaya lain selama proses belajar
mengajar sudah tidak ada lagi.